Menjawab Salam Televisi

BAGIKAN:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.

Semoga Pak Kiai dan keluarga besar Pondok Pesantren Qothrotul Falah Cikulur Lebak Banten senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat dan lancar menjalankakan agenda harian sebagaimana biasanya. Amin ya Rabb al-‘alamin!

Pak Kiai, sekarang ini zaman sudah semakin modern, yang ditandai dengan aneka adanya alat-alat elektronik yang canggih. Orang ceramah di Jakarta misalnya, kami di Lampung bisa menyaksikannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pertanyaan saya, Pak Kiai, apa hukumnya menjawab salam orang yang mengucapkan salamnya di televisi? Semisal ustadz yang ceramah di televisi atau radio lantas mengucapkan salam, apakah kita wajib menimpalinya?

Itu saja pertanyaan saya Pak Kiai. Semoga Pak Kiai berkenan menjawabnya. Tak lupa, saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
PENANYA
Mizan Syahroni,
Santri, Metro Lampung


JAWABAN
Wa’alaikumussalam, Wr. Wb.

al-Hamdulillah, saya dan keluarga besar Pondok Pesantren Qothrotul Falah Cikulur Lebak Banten masih senantiasa diberi-Nya kesehatan dan kemudahan menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya. Semoga Sdr. Mizan di Lampung juga demikian halnya. Amin ya Rabb al-‘Alamin!

Sdr. Mizan yang dirahmati Allah SWT. Para ulama telah sepakat, bahwa memberi salam itu hukumnya sunnah, sementara menjawab salam itu hukumnya wajib. Kewajiban menjawab salam ini, antara lain, berdasarkan Qs. al-Nisa: 86; “Apabila kamu dihormati dengan suatu tahiyah, maka balaslah tahiyah itu dengan lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.

Para pakar tafsir, diantaranya Imam al-Qurthubi, menyatakan bahwa maksud tahiyah pada firman Allah SWT di atas, adalah salam. Dengan demikian bisa dipahami, jika kita diberi salam oleh seseorang, maka jawab atau balaslah salam itu dengan yang lebih baik, atau minimal yang sepadan dengannya.

Dalam Hadis riwayat Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan Ibn Majah, Rasulullah SAW bersabda: “Kewajiban seorang muslim atas muslim yang lain ada lima; menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan Imam Ibn Majah). Hadis ini juga menunjukkan, bahwa menjawab salam adalah kewajiban, yang karenanya tidak boleh ditinggalkan. Di sini bahkan dinyatakan, menjawab salam sebagai “hak” seorang muslim.

Namun demikian, kiranya perlu juga dibedakan antara salam yang disampaikan kepada orang secara pribadi dan salam yang disampaikan kapada sekelompok orang atau jamaah. Kalau salam itu disampaikan kepada orang tertentu atau pribadi, maka hukum menjawabnya wajib ‘ain (kewajiban individual). Misalnya, ada orang yang memberi salam kepada Sdr. Mizan, maka Sdr. Mizan wajib menjawabnya.

Sebaliknya, kalau salam itu disampaikan kepada sekelompok orang atau jamaah, artinya kita tidak sendirian dan bersama banyak orang, maka hukum menjawab salamnya wajib kifayah (kewajiban kolektif atau bareng-bareng). Maksudnya, kewajiban menjawab salam dalam hal ini dinilai cukup dilakukan oleh satu orang saja dan yang lain gugur kewajibannya. Namun jika tidak ada seorangpun yang menjawabnya, maka kita semua akan terkena dosa secara bersama-sama. Imam Malik bin Anas dan Imam Muhammad bin Idris al-Syafii termasuk yang menyatakan, jika salam itu telah ada yang menjawabnya, maka kewajiban menjawabnya gugur bagi yang lain.

Pertanyaannya, bagaimana jika salam itu disampaikan melalui televisi? Apakah hukum menjawabnya juga wajib? Berdasarkan keterangan di atas, maka salam yang disampaikan melalui televisi itu adalah salam yang ditujukan kepada sekelompok orang atau jamaah, dalam hal ini penonton televisi. Biasanya, di studio juga banyak penonton yang menjawab salam. Karena itu, menurut hemat saya, menjawab salam di televisi hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif atau bersama-sama), yang cukup diwakili oleh beberapa orang saja. Misalnya, cukup diwakilkan oleh orang-orang yang ada di studio. Karena itu, bagi para penonton di rumah, maka kewajiban itu sifatnya kifayah atau kolektif saja, yang bisa gugur jika sudah ada penonton di studio yang menjawabnya.

Namun demikian, jikapun kita menjawab salam di televisi, tentu saja ini baik-baik saja dan tidak ada celanya. Bahkan jika kita berkenan menjawabnya, insya Allah inilah yang lebih afdhol bagi kita, kendatipun kita yakin salam ini sudah banyak yang menjawabnya.

Demikianlah jawaban yang bisa saya sampaikan. Semoga Sdr. Mizan dan para pembaca yang budiman bisa memahaminya. Amin! Wa Allah a’lam bi al-shawab.[]

Cikulur, 16 September 2012

Pondok Pesantren Qothrotul Falah

Alamat:
Jl. Sampay-Cileles Km. 5
Ds. Sumurbandung Kec. Cikulur Kab. Lebak
Provinsi Banten (43256)

Developed by