PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Semoga Pak Ustadz dan keluarga besar Pondok Pesantren Qothrotul Falah senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat dan lancar menjalankan kegiatan sehari-hari. Amin!
Pak Ustadz, saya Izzatur, 21 tahun. Dari datangnya haid yang pertama sampai umur saya 20 tahun, saya belum terlalu paham dengan syarat mengganti puasa. Namun sebelum puasa Ramadhan ini, saya berusaha mengganti semua puasa yang tertinggal. Hanya saja, masih tertinggal 1 (satu) hari lagi. Menurut Pak Ustadz, bagaimanakah caranya saya menyelesaikan hutang-hutang saya ini? Haruskah saya membayar fidyah? Apakah untuk 1 (satu) hari yang tertinggal atau sebanyak hutang puasa sebelumnya yang sudah saya ganti?
Itu saja pertanyaan saya Pak Ustadz. Atas perhatian dan jawaban Pak Ustadz, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
PENANYA
Izzatur
JAWABAN
Wa’alaikumussalam, Wr. Wb.
al-Hamdulillah, berkah doa Sdr Izzatur, saya dan keluarga Pondok Pesantren Qothrotul Falah senantiasa diberi-Nya kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Semoga Sdr Izzatur juga demikian halnya, senantiasa diberi-Nya kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Amin!
Sdr Izzatur yang dirahmati Allah SWT. Sebetulnya jawaban atas pertanyaan ini sudah saya uraikan cukup panjang dan bisa ditelaah kembali pada tanya jawab berjudul Belum Meng-qadha Puasa. Mudah-mudahan Sdr Izzatur punya luang waktu untuk membuka dan menelaahnya kembali. Semoga, jawaban di sana cukup memberikan pemahaman terhadap persoalan yang ditanyakan Sdr Izzatur.
Nemun demikian, mungkin baik juga jika pada kesempatan ini saya sedikit menyinggung kembali jawabannya, kendati tidak secara luas dan spesifik. Saya ingin lebih menitikberatkan pada sisa hutang puasa Ramadhan Sdr Izzatur yang tinggal sehari dan tidak kesampaian ditunaikan lantaran keburu masuk Ramadhan berikutnya. Mudah-mudahan, hal ini terjadi bukan karena kita sepele atau acuh terhadap kewajiban mengganti puasa yang tertinggal.
Seperti sudah disampaikan pada pembahasan Belum Meng-qadha Puasa, bahwa wanita yang haid tidak diperkenankan menunaikan kewajiban puasa Ramadhan, karena sedang berhalangan secara syar’i. Sebagai konsekuensinya, dia wajib menggantinya di luar Ramadhan. Alokasi waktu penggantiannya setahun; dari Ramadhan dia meninggalkan puasa sampai Ramadhan berikutnya. Pertanyaannya: bagaimana jika pada alokasi waktu yang disediakan, kewajiban mengganti itu belum terpenuhi? Misalnya kurang sehari, sebagaimana diceritakan Sdr Izzatur, tahu-tahu sudah masuk Ramadhan berikutnya.
Kalau belum digantinya karena menyepelekan kewajiban meng-qadha, tentu saja kita harus meminta ampunan (bertaubat) pada Allah SWT dan tetap menggantinya sebagaimana ketentuan Islam. Namun jika bukan karena menyepelekan kewajiban meng-qadha, maka cukup menggantinya saja sejumlah hari yang ditinggalkan. Jika pada alokasi waktunya belum terselesaikan juga, misalnya kurang satu hari, maka kita dikenai dua ketentuan sekaligus: mengganti puasa dan membayar fidyah atau denda keterlambatan.
Dalam kasus Sdr Izzatur, puasa yang tertinggal adalah sehari. Asumsinya, yang tertinggal ini adalah kewajiban puasa Ramadhan sebelumnya, sehingga keterlambatan itu terjadi hanya setahun. Berarti yang sehari itu tetap di-qadha dan yang sehari itu juga dikenai denda keterlambatan. Dendanya apa? Dendanya memberikan makan orang miskin sehari satu mud berupa makanan pokok. Satu mud itu setara 750 gram beras. Tentunya lebih sempurna ditambah lauk pauk yang memadai.
Dengan demikian, bila kita meninggalkan puasa, maka kita wajib meng-qadha. Dan kalau belum selesai meng-qadha sudah masuk Ramadhan berikutnya, maka kita wajib meng-qadha dan membayar fidyah sebagai denda keterlambatan sesuai hitungan harinya. Untuk itu, setelah Ramadhan 1433 H ini selesai, Sdr Izzatur harus selekasnya mengganti sehari puasa yang tertinggal dan memberikan makan satu mud. Semoga kewajiban ini tidak ditunda-tunda lagi, karena penundaan akan menyebabkan dendanya kian berlipat-lipat.
Itu jawaban yang bisa saya sampaikan. Semoga bisa dimaklumi dan semoga pula menjadikan kita lebih disiplin lagi dalam menjalankan ajaran-ajaran agama yang kita anut. Wa Allah a’lam.[]
Cikulur, 8 Agustus 2012