Kunut Shalat Jum’at

BAGIKAN:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

PERTANYAAN
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Semoga Pak Kiai dan keluarga sehat dan sukses menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin!

Pak Kiai, saya Ubaidilah dari Cikulur Lebak. Saya pernah menunaikan shalat Jum’at di kampung teman, masih di Lebak Banten. Yang saya heran dan sampai sekarang masih bertanya-tanya, kok shalat Jum’atnya menggunakan kunut. Pak Kiai, yang menjadi pertanyaan saya, itu kunut apa dan bagaimana hukumnya?

Hanya ini yang saya tanyakan, Pak Kiai. Semoga Pak Kiai berkenan memberikan penjalasan kepada saya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

PENANYA
Ubaidillah Ghifari,
Cikulur Lebak Banten


JAWABAN
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Ubaidillah yang dirahmati Allah SWT. al-Hamdulillah, saya dan keluarga sehat-sehat saja dan masih terus beraktivitas. Semoga Ubaidillah juga selalu sehat.

Ada beberapa kunut yang kita kenal. Ada kunut shubuh dan ada juga kunut nazilah. Kunut shubuh itu kunut yang dilakukan saat shalat shubuh. Menurut Mazhab Syafii, hukum kunut shubuh itu sunnah ab’ad. Kalau ditinggalkan, disunnahkan sujud sahwi. Sedangkan kunut nazilah, itu kunut yang dilakukan karena ada bencana dan tujuannya untuk tolak balak atau bencana (daf’ul bala’).

Kalau kunut yang dilakukan dalam shalat Jum’at, itu kunut nazilah. Itu dilakukan karena ada bencana. Mungkin perlu diketahui juga, sebenarnya tidak semua masyarakat muslim melakukan kunut nazilah dalam shalat Jum’at. Bahkan kalau kita lihat, kebanyakan dari mereka tidak melakukannya.

Apa hukum melaksanakan kunut nazilah? Kunut nazilah itu hukumnya boleh-boleh saja. Artinya boleh dikerjakan dan boleh tidak. Karenanya, ketika ditinggalkan sekalipun, ya tidak apa-apa dan tidak disunnahkan menggantinya dengan sujud sahwi.

Dalam banyak keterangan, Nabi Muhammad SAW juga melakukan kunut nazilah, terutama ketika dalam situasi genting saat peperangan, terjadi wabah tha’un atau lainnya. Sebenarnya, tolak balak itu sendiri bisa dilakukan dengan doa maupun dengan shalat, yang disebut doa atau shalat daf’ul bala’ (menolak bencana).

Tentang pelaksanaannya, kunut tolak balak atau kunut nazilah itu biasanya disimbolkan dengan membalik tangan saat berdoa. Telapak tangan dibalik di bawah dan luar tangan (bagian tangan yang gelapnya) di atas. Ini sebagai simbol doa penolakan pada bencana. Simbol seperti ini bisa dilakukan di dalam maupun di luar shalat.

Demikian jawaban saya tentang kunut yang dilakukan saat shalat Jum’at. Semoga ada manfaatnya dan rasa penasaran Ubaidillah bisa terobati. Wa Allah a’lam.[]

Cikulur, 3 Oktober 2011

Pondok Pesantren Qothrotul Falah

Alamat:
Jl. Sampay-Cileles Km. 5
Ds. Sumurbandung Kec. Cikulur Kab. Lebak
Provinsi Banten (43256)

Developed by