BACA FATIHAH NGEBUT

BAGIKAN:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

PERTANYAAN
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.

Semoga Pak Kiai dan keluarga sehat-sehat saja.

Pak Kiai, saya punya pertanyaan yang sampai saat ini belum mendapatkan jawaban yang memiliki dasar kuat. Ketika shalat tarawih berjamaah di masjid,

saya dapati bacaan imam terlalu cepat, sehingga Surat al-Fatihah dibaca tanpa memperhatikan panjang-pendeknya. Yang saya tahu, membaca al-Fatihah itu wajib dan shalat tidak boleh dilakukan tergesa-gesa.

Pertanyaan saya: Pertama, apakah ada keterangan yang membolehkan membaca al-Fatihah cepat-cepat, dengan melanggar hukum mad? Kedua, apabila cara membaca al-Fatihah ini salah, apa yang harus saya lakukan? Tetap bermakmum walau tahu bacaan imam salah atau mengubah niat shalat menjadi munfarid (sendirian)? Ketiga, apakah boleh kita melakukan shalat munfarid dalam barisan shalat jama’ah?

Terima kasih atas jawaban Pak Kiai.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.

PENANYA
Dadang Subagja,
Depok Jawa Barat


JAWABAN
Wa’alaikumussalam, Wr. Wb.

al-Hamdulillah saya dan keluarga sehat. Semoga Kang Dadang dan keluarga di Depok Jawa Barat juga senantiasa sehat dan diberkahi Allah SWT.

Kang Dadang, membaca al-Fatihah ngebut atau cepat-cepat pada shalat tarawih kelihatannya sudah menjadi kebiasaan umat muslim di negeri ini. Alasannya, karena shalat tarawih itu jumlah rakaatnya banyak, maka ingin cepat-cepat diselesaikan. Ini sebenarnya kebiasaan yang kurang bagus, karena efeknya shalat ditunaikan tergesa-gesa. Ini berbeda dengan pelaksanaan shalat tarawih di Saudi Arabia misalnya, yang dilakukan dengan sabar dan pelan. Kita bisa-bisa tidak kuat mengikutinya, dan malah tidak mau shalat tarawih berjamaah. Insya Allah ini soal kebiasaan saja.

Apa hukum membaca al-Fatihah cepat-cepat? Ini yang barangkali penting dicermati. Menurut ilmu tajwid, membaca ayat-ayat al-Qur’an itu ada tiga teori; hadri (cepat), tadwir (pertengahan) dan tartil (pelan). Di dalam al-Qur’an Allah SWT berfirman; “Bacalah al-Qur’an dengan tartil” (wa rattilil Qur’an tartilan/Qs. al-Muzammil; 4). Kententuan tartil atau pelan ini kalau kita dalam kondisi normal atau santai. Bagaimana ketika shalat tarawih atau sedang mengkhatamkan al-Qur’an dalam waktu semalam seperti yang sering dilakuan para shahabat Nabi Muhammad SAW?

Di sinilah teori hadri atau tadwir diperlukan. Menurut ilmu tajwid, membaca al-Fatihah cepat-cepat (hadri) sepanjang masih sesuai aturan atau tidak keluar korikor tajwid, maka tidak apa-apa. Misalnya, cepat tanpa merubah panjang pendeknya, ya boleh-boleh saja. Kalau yang Kang Dadang tanyakan di point pertama itu kan melanggar hukum mad, maka ini tidak boleh. Kalau yang panjang dipendekkan dan yang pendek dipanjangkan, maka akan merusak bacaan dan maknanya. Misalnya lagi, washal (persambungan) dan waqaf (pemberhentian) ayatnya salah, karena cepat-cepat, ini juga tidak boleh, karena  merusak bacaan dan maknanya.

Kalau makmum mengetahui imam melakukan kesalahan fatal seperti ini, baik dalam bacaan maupun rukun fi’li (perbuatan) yang lainnya, maka makmum wajib ber-mufaraqah (berpisah dari imam) atau shalat munfarid, walaupun masih dalam barisan jamaah. Hati harus berniat mufaraqah dan boleh sedikit keluar dari barisan. Kalau makmum tahu imam salah, tapi dia tidak mufaraqah, maka dia berdosa dan shalatnya tidak sah. Karena itu, melihat penjelasan Kang Dadang di atas, maka sudah seharusnya Kang Dadang berpisah dari imam, karena tidak ada penjelasannya, bacaan yang cepat itu boleh melanggar hukum mad.

Kang Dadang, bacaan cepat yang boleh itu, sekali lagi, tidak menafikan hukum tajwid. Tetap ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Untuk yang nafasnya pendek, dalam teori hadri, mad jaiz bisa dibaca dua harokat saja. Yang penting, ada perbedaan antara panjang mad jaiz dan mad wajib. Kalau diibaratkan rukun shalat, itu sama dengan i’tidal yang harus ada tuma’ninah-nya. Tidak mesti tuma’ninah itu satu menit atau dua menit, tapi setidaknya sependek bacaan subhanallah. Kalau tidak ada tuma’ninah, ini baru tidak sah.

Shalat fardhu, sebenarnya juga tidak wajib tartil. Boleh juga hadri. Kalau shalat sendirian terkadang kita melakukannya, terutama pada shalat sir (bacaannya tidak terdengar, seperti shalat dhuhur dan ashar). Tapi lebih utamanya, shalat berjamaah itu bacaannya tartil, karena kita dalam kondisi normal. Demikian jawaban saya, semoga ada manfaatnya. Wa Allah a’lam.[]

Cikulur, 11 Agustus 2011

Pondok Pesantren Qothrotul Falah

Alamat:
Jl. Sampay-Cileles Km. 5
Ds. Sumurbandung Kec. Cikulur Kab. Lebak
Provinsi Banten (43256)

Developed by