Oleh Nurul H. Maarif*)
Sebagai Dzat yang memiliki karakter utama al-Rahman dan al-Rahim, Allah Swt senantiasa menginginkan kemudahan bagi para hamba-Nya. Tidak ada kamusnya, Allah Swt sengaja menyulitkan mereka dalam setiap kebijakan-Nya. Allah Swt memang tidak ingin membebani hamba-hamba-Nya di luar kemampuan mereka (Qs. al-Baqarah: 286). Juga, “Maka bertakwalah kamu kepada Allah, menurut kesanggupanmu.” (Qs. al-Taghabun: 16).
Keinginan Allah Swt untuk memudahkan hamba-hamba-Nya ini ditegaskan dengan sangat nyata dalam Qs. al-Baqarah: 185: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Karena itu, dalam detail-detail kebijakan-Nya, tidak ada satupun kebijakan yang ditetapkan-Nya di luar jangkauan kemampuan mereka.
Jika dicermati dengan seksama, guna memudahkan hamba-hamba-Nya, Allah Swt memberikan dua ranah kemudahan. Pertama, dispensasi, keringanan atau kemurahan (rukhshah) dari ketentuan asalnya (‘azimah). Dalam situasi yang normal, maka berlaku hukum yang normal (‘azimah). Dan dalam situasi yang tidak normal atau tidak biasa, maka berlaku keringanan (rukhshah). Inilah cara Allah Swt memaklumi, jikalau hamba-hamba-Nya sesekali terkurung dalam situasi tidak normal.
Banyak contoh kasus yang bisa diangkat dalam hal ini. Normalnya, shalat yang wajib itu dikerjakan dalam kondisi berdiri tegak. Tapi orang sakit yang tiada kuasa menjalankannya dengan berdiri, maka ia diberi kemudahan untuk mengerjakannya dengan duduk, berbaring atau bahkan hanya berisyarat (HR. al-Bukhari, dari ‘Imran bin Hushain).
Shalat yang empat rakaat (Dhuhur, Ashar dan Isya’), bisa diringkas menjadi dua rakaat, dalam situasi perjalanan/safar (Qs. al-Nisa: 101), yang telah memenuhi batas minimal kebolehan meringkas shalat (+ 90 KM). Juga bolehnya mengumpulkan dua shalat (jama’) dalam situasi tertentu, baik dikumpulkan di awal (jama’ taqdim) maupun di akhir (jama’ ta’khir). Dari Abdullah bin ‘Abbas, Rasulullah Saw bahkan pernah men-jama’/menggabungkan shalat Dhuhur dan Ashar, juga Maghrib dan ‘Isya, di Madinah, bukan karena kondisi khusus seperti hujan atau karena ada kekhawatiran pada musuh (HR. Muslim).
Dalam kondisi sakit atau dalam perjalanan, maka umat Islam boleh tidak menunaikan ibadah puasa, dengan tetap menggantinya di waktu lain ketika situasi sudah kembali normal (Qs. al-Baqarah: 185). Keharaman memakan bangkai, darah, daging Babi atau binatang yang tidak disembelih karena Allah Swt (Qs. al-Maidah: 3), dalam situasi terdesak yang mengancam nyawa, maka Allah Swt membuka pintu rukhshah (kemurahan) dengan membolehkannya. Bahkan Allah Swt begitu gembira jika kemurahan-Nya digunakan, sebagaimana Allah Swt murka jika kemaksiatan dilakukan (HR. Ahmad bin Hanbal). Allah Swt memang (sedang) ingin memudahkan hamba-hamba-Nya, bukan mempersulitnya.
Kedua, kemudahan Allah Swt berupa keragaman pandangan para ulama dalam masalah fikih. Dua ulama saja misalnya, sudah sangat mungkin pandangan keagamaannya tidak seragam, apalagi banyak ulama. Bahkan perbedaan pandangan itu sejatinya tidak hanya terjadi di kalangan para ulama, tapi juga di kalangan para shahabat sendiri dan disaksikan Kanjeng Nabi Muhamad secara langsung.
Di kalangan para imam fikih, misalnya, pandangan Imam Malik bin Anas (w. 179 H) selaku guru, dengan pandangan Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (w. 204 H) selaku murid, itu seringkali berbeda. Pandangan Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i selaku guru dan pandangan Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) selaku murid, juga kerapkali tidak sejalan. Bahkan dalam internal mazhab saja, acap kali antara ulama yang satu dengan yang lain, juga berbeda.
Dalam hal kenajisan (liur) Anjing, mereka berbeda-beda pandangan, padahal sama-sama berangkat dan merujuk Hadis tentang jilatan Anjing pada bejana yang mengharuskan mencucinya tujuh kali yang salah satunya disertai debu (HR. Muslim, dari Abu Hurairah). Dalam hal batal atau tidaknya wudhu’ akibat persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram, itu juga mereka berbeda-beda pandangan, kendati ayat yang dirujuk sama persis: aw lamastum al-nisa’/atau kalian menyentuh perempuan (Qs. al-Maidah: 6).
Belum lagi soal sunnah-sunnah yang lain semisal qunut Shubuh, ukuran membasuh rambut dalam wudhu, dan sebagainya. Dalam hal-hal yang sifatnya prinsip agama, perbedaan pandangan ini memang tidak akan terjadi; semisal terkait jumlah rakaat shalat Dhuhur, Ashar, Mahgrib, ‘Isya dan Shubuh; terkait arah kiblat, waktu puasa Ramadhan, dll. Jika perbedaan terjadi pada wilayah prinsip seperti ini, maka menurut Imam al-Khattabi, dampaknya akan membahayakan akidah umat Islam.
Untuk itu, ketika para ulama menghadapi keragaman pandangan furu’iyyah (disiplin cabang, bukan pokok), mereka santai dan enjoy. Mereka tidak mempertentangkannya secara serius, apalagi hingga gontok-gontokan, saling mengancam atau mem-bully, toh masing-masing memiliki pijakan dalil dan logika sendiri-sendiri.
Tak heran karenanya, dalam tradisi dan keyakinan para ulama, dikenal semboyan yang sangat populer: ra’yuna shawab yahtamil al-khata’ wa ra’y gharina khata’ yahtamil al-shawab (Pendapat yang kami yakini benar, bisa saja malah mengandung kekeliruan. Pendapat selain kami, yang kami nilai keliru, bisa jadi malah mengandung kebenaran). Mereka tidak memfanatikkan pandangannya, sehingga menilai pandangan dirinya yang paling benar dan pandangan orang lain niscaya keliru.
Bahkan, mereka seringkali mewanti-wanti generasi setelahnya, supaya tidak mengikuti pandangan mereka, melainkan mengikuti apa yang mereka ikuti, yakni Alquran dan Sunnah, karena kebenaran hasil ijtihad itu sifatnya relative! Itulah kesantaian mereka dalam menyikapi keragaman, yang perlu diteladani. Kesadaran bahwa “keragaman sengaja Allah Swt ciptakan untuk kemudahan umat ini” mestinya terus tertanam kuat dan mengakar dalam diri setiap muslim, sehingga mereka sungguh-sungguh bergembira merayakan perbedaan.
Itulah hikmah perbedaan, sebagai rahmat bagi umat. Melalui keragaman, umat Islam bisa menyeleksi dan memilih mana pandangan yang sesuai kebutuhan dirinya, masyarakatnya dan konteks sosialnya, sehingga ajaran Islam benar-benar shalih li kull zaman wa makan (kompatibel untuk segala situasi dan kondisi). Wa Allah a’lam.[]
*) Guru Pondok Pesantren Qothrotul Falah Cikulur Lebak Banten dan Dosen STAI La Tansa Mashiro
(Artikel ini sudah diterbitkan oleh Bulletin Islamina, Vol. 1 Nomor 7/31 Oktober 2020)