Shalawat Shalat Jenazah

BAGIKAN:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.

Semoga Pak Kiai dan keluarga senantiasa sehat wal afiat dan lancar menjalankan kegiatan sehari-hari. Amin!

Pak Kiai, saya ingin bertanya perihal shalat jenazah di wilayah Banten yang selalu ada shalawat-nya. Kalau di daerah lain katanya tidak selalu ada. Untuk di daerah Banten, shalawat ini kayak-kayaknya sudah menjadi keharusan. Jika keluarga yang ditinggalkan tidak punya uang, terkadang sampai-sampai mereka menjual sawah atau berhutang sana sini untuk memberikan shalawat itu kepada para jamaah shalat jenazah.

Pak Kiai yang saya hormati. Sebenarnya bagaimana hukum memberikan shalawat kepada para jamaah shalat jenazah itu?

Semoga Pak Kiai berkenan memberikan penjelasan kepada saya. Tak lupa, saya haturkan terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
PENANYA
Mustafa Kamal
Santri, Lebak Banten


JAWABAN
Wa’alaikumussalam, Wr. Wb.

al-Hamdulillah, saya dan keluarga masih senantiasa diberi-Nya kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Semoga anakku Mustafa Kamal juga senantiasa sehat dan terus-menerus semangat menuntut ilmu. Amin!

Kamal yang dirahmati Allah SWT. Memang benar, di daerah Banten ada tradisi memberikan shalawat kepada para jamaah shalat jenazah. Shalawat di sini maksudnya bukan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, melainkan pemberian sedekah kepada jemaah shalat jenazah. Sedekah ini kebetulan saja dinamakan shalawat. Entahlah, karena alasan apa kebiasaan ini disebut shalawat. Sebenarnya kebiasaan ini tidak hanya terjadi di Banten, karena di sebagian wilayah Cirebon dan Inderamayu, kebiasaan ini juga dilakukan.

Untuk di wilayah Banten, pemberian shalawat atau sedekah untuk jemaah shalat jenazah itu sudah menjadi tradisi. Karenanya, kalau shalat jenazah tidak ada shalawat atau sedekahnya, maka rasa-rasanya kurang afdhol. Namun kiranya penting dimengerti juga, yang menjadi rukun shalat jenazah adalah bacaan shalawat atas Nabi Muhammad, bukan shalawat yang artinya sedekah ini. Shalawat atau sedekah ini boleh-boleh saja diadakan dan boleh-boleh saja ditinggalkan. Jika niatnya sedekah, maka itu baik sekali dilakukan, apalagi jika pahalanya diniatkan untuk yang meninggal.

Hanya saja, terkadang ada juga sisi kurang bagusnya. Jika kebetulan keluarga yang ditinggalkan memiliki banyak harta, maka memberikan shalawat atau sedekah kepada seluruh jemaah shalat jenazah itu tidak sulit sama sekali. Namun bagi keluarga yang tidak memiliki banyak harta, tak jarang mereka memaksakan diri menjual sawah yang menjadi sumber kehidupannya. Terkadang ada juga yang sampai berhutang sana-sini. Ini yang tidak boleh dilakukan. Lebih-lebih hutang ini dilakukan saat keluarga yang ditinggalkan tengah dirundung kesedihan mendalam. Sedekah ini bukan kewajiban, yang karenanya tidak perlu dipaksakan.

Anakku Kamal yang dimuliakan Allah SWT. Kendati shalawat atau sedekah untuk jemaah shalat jenazah itu boleh-boleh saja dilakukan, terkadang ada saja dampak kurang baiknya. Misalnya, jika yang meninggal orang kaya, terhormat atau tokoh masyarakat, maka yang datang untuk menshalatinya sangat banyak. Terkadang hingga ribuan jamaah dan shalat jenazah dilakukan hingga berkali-kali. Bisa jadi karena ada asumsi nilai shalawat atau sedekahnya lumayan.

Sebaliknya, jika yang meninggal orang biasa atau orang miskin yang tidak punya apa-apa, maka jarang yang menyalatkannya. Bahkan ada beberapa kejadian, ketika yang meninggal orang miskin, maka kematiannya tidak diberitahukan kepada masyarakat banyak, karena keluarga yang ditinggalkan khawatir tidak mampu memberikan shalawat atau sedekah bagi yang menshalatinya.

Kalau kejadiannya seperti ini, tentu saja kasian yang meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Mereka seakan-akan tidak ada nilainya di mata masyarakat. Kesedihannya akan kian bertambah-tambah. Shalat jenazah itu hukumnya fardhu kifayah atau kewajiban bersama, yang baik ada shalawat atau tidak, tetap harus dilakukan oleh kaum muslim. Jangan sampai kita melakukan shalat jenazah karena ada shalawatnya dan tidak menshalatkannya bila tidak ada shalawatnya.

Karenanya, melihat kecenderungan yang kurang bagus ini, sebenarnya kita lebih wajib menshalati jenazahnya orang miskin dari pada orang kaya atau terhormat. Jika orang kaya meninggal, banyak yang bersedia menshalatinya. Sementara jika orang miskin meninggal, lebih banyak yang mengabaikan dan tak mempedulikannya. Padahal shalat jenazah itu hak bagi setiap muslim.

Dengan demikian, jelas bahwa shalawat atau sedekah untuk para jemaah shalat jenazah itu boleh-boleh saja, asal tidak dengan jalan memaksakan diri. Semoga jawaban sederhana ini bisa dimengerti. Wa Allah a’lam.[]

Cikulur, 8 Oktober 2012

Pondok Pesantren Qothrotul Falah

Alamat:
Jl. Sampay-Cileles Km. 5
Ds. Sumurbandung Kec. Cikulur Kab. Lebak
Provinsi Banten (43256)

Developed by