ANGGARAN DASAR YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI) QOTHROTUL FALAH CIKULUR

BAGIKAN:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

MUKADDIMAH

Bismillahirrahmanirrahim
Kesuksesan pembangunan manusia sempurna (insan kamil) dan pembinaan masyarakat Islam, banyak terfokus pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini – baik pendidikan yang berorientasi hati maupun akal –, insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara, diharapkan lebih mudah diwujudkan.
Atas dasar itu semua, dengan mengharap taufiq, hidayat  dan inayah Allah, maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Qothrotul Falah sebagai berikut :

PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Yayasan ini bernama ”YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI) QOTHROTUL FALAH” dan berkedudukan di Jl. Sampay-Cileles Km. 5 Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak Propinsi Banten.

PASAL 2
WAKTU DAN LAMANYA


Yayasan ini terdaftar secara resmi di kantor notaris pada tanggal 31 Juli 1991, sesuai Akta Notaris  NUZWAR SH No. 8 tertanggal 31 Juli 1991 dan berlaku  untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

PASAL 3
AZAS


Yayasan ini berazaskan :
1)    Agama Islam berhaluan Ahlus-Sunnah wa al-Jamaah
2)    Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

PASAL 4
SIFAT


Yayasan ini bersifat terbuka dengan dasar kekeluargaan dan gotong-royong serta berjiwa sosial.

PASAL 5
VISI


Bernuansa Islami, unggul dalam prestasi, menjunjung tinggi tradisi, santun dalam bersikap, diminati masyarakat dan meraih kemuliaan hidup dalam kebahagiaan masa depan.

PASAL 6
MISI


1.    Membina peserta didik berdasarkan keimanan dan ketakwaan.
2.    Mewujudkan tercapainya peningkatan mutu pendidikan.
3.    Mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Iptek dan Kebudayaan.
4.    Membina akhlak dan budi pekerti.
5.    Meningkatkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
6.    Menyebar semangat demokrasi secara inovatif.
7.    Mengantarkan peserta didik menggapai prestasi.
8.    Membangkitkan daya juang bagi kemuliaan hidup dan kebahagiaan masa depan.

PASAL 7
ATRIBUT


a. Logo    : 1. Warna dasar hijau
2. Sudut luar berjumlah lima sebagai simbol rukun Islam
3. Terdapat gambar buku kodong yang tidak tertulisi
4. Terdapat gambar kubah berwarna kuning
5. Terdapat gambar bulan sabit
6. Terdapar garis dalam berjumlah 5 sebagai simbol Pancasila
7. Terdapat tulisan Pondok Pesantren Qothrotul Falah

b. Bendera    : 1. Warna dasar hijau
2. Berbentuk kotak dengan ukuran 1,5 m x 1 m
3. Terdapat logo dengan ketentuan sesuai Pasal 7 butir a


PASAL 8
TUJUAN

Tujuan Yayasan ini:
1)  Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas pendidikan.
2)  Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya muslim taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan mempuni, cakap dan terampil serta bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara.
3)  Merevitalisasi kebudayaan Islam di wilayah Yayasan demi membendung kebudayaan asing yang bertentangan dengan syari’at Islam atau kepribadian bangsa Indonesia.
4)  Membantu memberikan keringanan biaya pendidikan kepada santri yang tidak mampu.

PASAL 9
UPAYA


Untuk mencapai maksud dan tujuan ini, Yayasan ini berupaya:
1)  Mendirikan dan merawat masjid sebagai sentral kegiatan pendidikan keislaman/keagamaan.
2)  Mendirikan dan merawat gedung-gedung (sekolah, madrasah, perpustakan, laboratorium, dll) yang menjadi unit pendidikan Yayasan.
3)  Mempersiapkan tenaga pengajar yang professional di sekolah-sekolah dan madrasah-madrasah yang menjadi unit pendidikan Yayasan.
4)  Menjalin kemitraan dengan lembaga pendidikan di luar Yayasan, baik pemerintah maupun swasta.
5)  Membentuk kader-kader muslim bermental Islami dan berperadaban maju.
6)  Memberikan beasiswa/santunan pada santri yang tidak mampu dalam proses menempuh pendidikannya.
7)  Mengadakan usaha-usaha yang halal dan bermanfaat bagi Yayasan dan masyarakat.

PASAL 10
KEKAYAAN YAYASAN

Kekayaan Yayasan ini lebih berupa tanah, bangunan dan barang-barang inventaris yang terdiri dari :
1)  Bangunan masjid (1 buah) dan barang-barang inventarisnya.
2)  Tiga blok bangunan sekolah dan madrasah (total berjumlah 8 ruangan kelas) serta barang-barang inventarisnya. 1 ruang guru, kantor dua lantai dan 1 ruang TU. Asrama santri (3 kobong putera dan 3 konong puteri). 6 saung.
3)  Tanah musabbal seluas ¬+ 14000 M2 yang diperoleh dari para waqif.
5)  Gedung perpustakaan 9×11 M.
6)  Perumahan guru (3 rumah).
7)  Gedung pramuka seluas 7×7 M, 1 sanggar seni dan PMR, 3 MCK.
8) Gudang seluas 7×7 M.
9) Lapangan futsal, bulu tangkis dan voli.
10) Bengkel otomotif.
11) 1 Kantin, 1 koperasi.
12) Hibah, hibah wasiat, wasiat dan waqaf.
13) Majelis Puteri (2 ruangan)
14) Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.
15) Alat-alat ekstrakurikuler (drumband, marawis, rebana, bulu tangkis, bola, futsal, dll).

PASAL 11
PENDIRI DAN PENGURUS YAYASAN


Yayasan ini didirikan oleh Alm Drs. H. Jazuli, KH. Muchsin, KH. Rafii Ali dan KH. Achmad Syatibi Hambali.
Kepengurusan Yayasan tahun 2011-2013 dijabat oleh:
Dewan Penasehat    :    1. KH. Muchsin
:    2. KH. Rafii Ali
Ketua     :    KH. Achmad Syatibi Hanbali
Wakil Ketua     :    Drs. H. Suparto, M.Pd.
Sekretaris    :    Nurul H. Maarif, M.A.
Bendahara    :    Hj. Dede Mardiah
Anggota      :    Drs. Engkus Kusnadi, M.Pd.
:    Udong Khudori
:    Ahmad Amrullah

PASAL 12
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENGURUS


Keanggotaan pengurus berakhir karena :
1) Meninggal dunia.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Lembaga dinyatakan pailit.
4) Diberhentikan oleh rapat pengurus, karena melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
5) Habis masa bakti atau jabatannya.

PASAL 13
HAK DAN KEWAJIBAN


1) Pengurus Yayasan berhak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan oleh Yayasan dan berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai ketentuan AD/ART Yayasan.
2) Pengurus Yayasan bertindak mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya.
3) Jika terdapat lowongan kepengurusan, maka pengurus Yayasan harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran para pendiri.

PASAL 14
DEWAN PENASEHAT


Yayasan ini mempunyai dewan penasehat paling sedikit seorang.

PASAL 15
RAPAT BADAN PENGURUS


1) Pengurus Yayasan wajib mengadakan rapat internal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh pengurus Yayasan dapat diadakan rapat sewaktu-waktu secara insidental.
2) Pengurus Yayasan wajib mengadakan rapat evaluasi kinerja kepengurusan sebulan sekali.
3) Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua Yayasan atau yang diberi mandat olehnya.
4) Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh pengurus Yayasan, dan keputusan diambil melalui suara terbanyak.
5) Masing-masing anggota berhak mengeluarkan pendapat.
6) Seorang pengurus Yayasan yang berhalangan hadir, tidak dapat diwakilkan kepada siapapun dan suaranya dianggap gugur, kecuali ada kebijakan tertentu dari Ketua Yayasan. 

PASAL 16
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus Yayasan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

PASAL 17
TAHUN BUKU

Tahun buku Yayasan selalu ditutup pada akhir periode kepengurusan.

PASAL 18
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada rapat pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir.

PASAL 19
PEMBUBARAN


Yayasan ini bisa dibubarkan oleh dan bila:
1.    Yayasan ini dapat dibubarkan oleh pemerintah yang berwenang bila dinilai melanggar ketentuan yang ada.
2.    Yayasan ini dapat dibubarkan oleh rapat umum Pengurus Yayasan yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri Pengurus lengkap, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut.
3.    Sisa harta kekayaan Yayasan diserahkan kembali pada Yayasan/badan sosial/pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Yayasan ini.

PASAL 20
LAIN-LAIN


Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur secara musyawarah kekeluargaan oleh pengurus Yayasan.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI) QOTHROTUL FALAH 

BAB I
KEANGGOTAAN


Pasal 1
Selain pengurus yang ditentukan, dalam Keanggotaan Pengurus, terdiri dari ;
1) Anggota Badan Pengurus Kehormatan, adalah mereka yang dipilih dan diangkat langsung oleh sesepuh dan atau Ketua Yayasan untuk tugas-tugas khusus.
2) Anggota Badan Pengurus Biasa, adalah mereka yang dipilih dan diangkat berdasarkan hasil musyawarah dengan memperhatikan saran-saran dan acuan dari sesepuh dan atau Ketua Yayasan.

BAB II
PENGURUS YAYASAN

Pasal 2

Pengurus Yayasan terdiri atas dengan tugasnya masing-masing:
1)    Dewan Penasehat
2)    Ketua
3)    Wakil Ketua
4)    Sekretaris
5)    Bendahara
6)    Anggota

Pasal 3

1) Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan :
a) Mentaati AD/ART Yayasan.
b) Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan.
2) Hak anggota Badan Pengurus Kehormatan :
a) Memberikan pendapat dan saran-saran.
b) Membela diri atau memperoleh pembelaan.
c) Memperoleh penghargaan.

Pasal 4
1) Kewajiban anggota Badan Pengurus Kehormatan :
a) Mentaati AD/ART Yayasan.
b) Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan.
2) Hak anggota Badan Pengurus Biasa :
a) Memilih dan dipilih, dengan memperhatikan saran dan acuan dari sesepuh dan atau Ketua Yayasan.
b) Memberikan pendapat dan saran-saran.
c) Membela diri atau memperoleh pembelaan.
d) Memperoleh penghargaan dan menggunakan fasilitas Yayasan.

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 5

1) Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada pengurus, diminta maupun tidak diminta.
2) Ketua, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Menjalankan roda keberlangsungan hidup Yayasan.
b) Memberi penjelasan kepada masyarakat.
c) Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus, Kepala Sekolah, Kepala Madrasah, staf, guru, dan karyawan.
d) Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Yayasan (RAPBY).
e) Mengawasi dan memeriksa keuangan Yayasan.
3) Wakil Ketua, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Mewakili Ketua apabila berhalangan.
b) Membantu tugas-tugas Ketua.
4) Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk.
b) Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Yayasan.
5) Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Yayasan.
b) Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.
c) Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
d) Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus.
e) Mengelola dan mengembangkan keuangan Yayasan.
f) Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Kepala, Staf, Guru dan Karyawan.
g) Mengeluarkan uang Yayasan harus ada rekomendasi Ketua Yayasan.
h) Bersama Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah menyusun RAPBS/RAPBM.
i) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Yayasan (APBY).
6) Kepala Sekolah/Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Menyelenggarakan kegiatan pendidikan.
b) Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf  di bawahnya.
c) Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru.
d) Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
e) Membuat RAPBS/M.
f) Bertanggungjawab atas tunggakan keuangan unit.
g) Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Bagian Pengajaran.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 6

1) Pengangkatan
a) Pengurus; pengangkatan anggota Pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
b) Kepala Sekolah/Madrasah; pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan unit yang dipilih secara demokratis dalam rapat terbuka.
c) Staf Sekolah/Madrasah; pengangkatan Staf Sekolah/Madrasah dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
(1)   Rekruitment oleh Kepala Sekolah/Madrasah.
(2)   Meminta rekomendasi pada pihak-pihak yang dianggap berkompeten.
(3)   Pengangkatan yang bersangkutan oleh Ketua Yayasan.
d) Karyawan, pengangkatan karyawan Sekolah/Madrasah dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
2) Pemberhentian
a) Pemberhentian anggota Pengurus, dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Yayasan Pasal 11.
b) Kepala Sekolah/Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan dinyatakan berhenti, karena :
(1) Masa jabatannya berakhir.
(2) Atas permintaan sendiri.
(3) Diberhentikan oleh rapat pengurus, karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan, dengan prosedur sebagai berikut :
– Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali.
– Teguran tertulis 1 kali.
– Peringatan tertulis 1 kali
– Pencabutan amanat dari yang bersangkutan.

BAB V
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN

Pasal 7

Kriteria pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah, Staf, Guru dan Karyawan :
1) Latar belakang pendidikan :
a) Alumnus pondok pesantren salaf maupun modern.
b) Sarjana perguruan tinggi Islam maupun umum.
c) Aktifis organisasi keagamaan.
d) Kebijakan Sesepuh dan atau Ketua Yayasan.
2) Profil yang diutamakan :
a) Mampu membaca al-Qur’an dengan fasih.
b) Menguasi ilmu alat dengan baik, bagi pemegang bidang studi agama.
c) Memiliki pengetahuan tentang perkembangan sosial kemasyarakatan.
d) Sehat jasmani dan mental.
e) Berakhlaqul karimah.
f) Memiliki kapabilitas dalam disiplin ilmunya.
g) Mampu mengajar dengan baik.
h) Memiliki loyalitas dan bertanggungjawab kepada Yayasan.
i) Bisa menjadi teladan bagi siswa/santri.

Pasal 8
Syarat-syarat Kepala Sekolah/Madrasah :
1) Kepala Sekolah/Madrasah minimal telah mengabdi selama 3 tahun, atau sesuai petunjuk Sesepuh dan atau Ketua Yayasan.
2) Kepala Sekolah/Madrasah tidak merangkap jabatan sebagai anggota Pengurus.
3)  Memenuhi persyaratan akademis, yaitu :
a) Untuk MTS/SMA, minimal sarjana S1.
b) Untuk Madrasah Diniyah Awaliyah/Wustho, minimal alumni pesantren dengan kualifikasi keilmuan agama yang mempuni.

BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 9
1) Pengurus, masa jabatannya adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali.
2) Kepala Sekolah/Madrasah dan staf, masa jabatannya adalah 3 tahun.
3) Kepala Sekolah/Madrasah dan Staf dapat dipilih kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan.

BAB VII
KODE ETIK GURU

Pasal 10

1) Disiplin waktu.
2) Menjaga keaktifan Sekolah/Madrasah.
3) Berkewajiban menyampaikan materi sesuai kurikulum.
4) Tidak merokok saat mengajar.
5) Jika terpaksa udzur, hendaklah mengajukan surat ijin terlebih dahulu dan atau memberi tugas.
6) Menjaga nama baik dan citra Yayasan.
7) Saling mengingatkan antara sesama anggota pengurus, Kepala Sekolah/Madrasah, Staf, Guru dan karyawan.
8) Hadir pada rapat, breefing, dan pertemuan-pertemuan lain dengan disiplin.
9) Mematuhi dan menghormati semua tata tertib yang telah ditetapkan Yayasan.
10) Berpakaian rapi dan sopan.

BAB VIII
RAPAT-RAPAT

Pasal 11

1) Rapat pengurus diadakan sesuai Anggaran Dasar Yayasan Pasal 15.
2) Rapat Sekolah/Madrasah diadakan sesuai ketentuan masing-masing, dan dipimpin oleh Kepala Sekolah/Madrasah atau yang diberi mandat.
3) Rapat penyusunan RAPBS/M diadakan menjelang berakhirnya tahun pelajaran, selambatnya satu bulan sebelum akhir tahun pelajaran.
5) Rapat penyusunan RAPBY diadakan selambatnya satu bulan setelah tersusunnya RAPBS/M.
6) Rapat Yayasan dengan Kepala Sekolah/Madrasah dan Staf diadakan sekurangnya satu kali dalam 6 bulan.
7) Rapat bersama antara Pengurus dan Guru diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.

BAB IX
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 12

1) Tanah wakaf
2) Pendapatan bulanan berupa syahriyah santri.
3) Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :
a) Pendaftaran.
b) DSP (Dana Sumbangan Pendidikan).
c) Herregistrasi/DU (Daftar Ulang).
d)  Pendapatan lain yang bersifat insidentil.
4) Bantuan masyarakat yang halal dan tidak mengikat.
5) Bantuan instansi Pemerintah dan swasta yang halal dan tidak mengikat.
6) Dana ujian
7) Retribusi kantin/pedagang.

Pasal 13
1) Semua dana wajib disetorkan kepada Yayasan melalui rekening yayasan.
2) Dana yang dikelola Sekolah/Madarasah, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah :
a) Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik.
b) Pendapatan Bulanan dan Non Bulanan.
c) Dana ujian.
d) Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat.

BAB X
BISYARAH

Pasal 14

Bisyarah terdiri dari :
1) Bisyarah Pengurus Yayasan.
2) Tunjangan Hari Raya (THR).
3) Tunjangan jabatan, yang diperuntukkan bagi Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Kepala, TU dan Wali Kelas.
4) Tunjangan Pengabdian, yang diperuntukkan bagi Guru dengan melihat lama pengabdiannya, yaitu :
a) Golongan A, diatas 15 tahun
b) Golongan B, antara 10 sampai 15 tahun
c) Golongan C, antara 5 sampai 10 tahun
6) HR mengajar Guru dihitung berdasarkan beban mata pelajaran dan jam.
7) HR guru piket berdasarkan kehadiran.
8) Transportasi kehadiran.

Pasal 15
1) Bisyarah Pengurus Yayasan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Pengabdian bagi Guru ditanggungkan kepada Yayasan.
2) Tunjangan jabatan, HR dan Transportasi kehadiran Guru ditanggungkan kepada masing-masing unit atas persetujuan Yayasan.

BAB XI
CUTI

Pasal 16

Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi :
1) Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari yang diliburkan Yayasan dan akan tetap mendapatkan bisyarah.
2) Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya.
3) Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan melalui pengajuan ijin cuti terlebih dahulu kepada Yayasan.
4) Bagi guru yang dinyatakan cuti bersyarat tetap diberikan tunjangannya, kecuali HR dan Transportasi mengajarnya yang akan diberikan kepada penggantinya.

BAB XII
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

Pasal 17

1) Semua pengadaan sarana dan prasarana Yayasan dan unit-unitnya dilaksanakan oleh Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol dan disetujui oleh Yayasan.
2) Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit.

BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18

1) ART akan ditinjau kembali bila dianggap perlu.
2) Koreksi terhadap ART ini dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
3) Setiap komponen YPI-QF diharuskan mengetahui dan mengamalkan isi AD/ ART ini.
4) Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
5) Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan kembali dalam peraturan tambahan. 


Ditetapkan di    : Villa Sambolo Carita
Tanggal : 25 Juni 2011
Pukul     : 23.53 WIB

Presidium Sidang I                   Presidium Sidang II





AANG ABDURRAHMAN, S.E.        AHMAD AMRULLAH

Menyetujui,
Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Qothrotul Falah






KH. ACHMAD SYATIBI HAMBALI

Pondok Pesantren Qothrotul Falah

Alamat:
Jl. Sampay-Cileles Km. 5
Ds. Sumurbandung Kec. Cikulur Kab. Lebak
Provinsi Banten (43256)

Developed by