PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Semoga Pak Kiai dan keluarga besar Pondok Pesantren Qothrotul Falah senantiasa diberi-Nya kesehatan dan kesuksesan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin!
Pak Kiai, wanita haid dilarang membaca ayat-ayat al-Qur’an, insya Allah ketentuannya sudah jelas. Namun bagaimana bila ada orang yang membaca ayat-ayat al-Qur’an di pangkuan wanita yang sedang haid? Boleh apa tidak?
Itu saja pertanyaan saya Pak Kiai. Semoga Pak Kiai berkenan memberikan penjelasan kepada saya. Terima kasih banyak Pak Kiai.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
PENANYA
Dede Saadah
Guru, Lebak Banten
JAWABAN
Wa’alaikumussalam, Wr. Wb.
al-Hamdulillah, segala puji dan syukur bagi Allah SWT, saya dan keluarga besar Pondok Pesantren Qothrotul Falah senantiasa diberi-Nya kesehatan dan kemudahan menjalankan kegiatan rutin sehari-hari. Semoga Sdr. Dede dan keluarga juga demikian halnya. Amin ya Rabb al-‘alamin.
Terima kasih banyak saya haturkan atas pertanyaan yang Sdr. Dede sampaikan. Insya Allah ini pertanyaan yang penting untuk diberi penjelasan, karena menyangkut amaliah atau perbuatan keagamaan yang ketentuannya harus jelas. Barangkali saja, banyak saudara-saudara muslim kita yang sebenarnya juga bertanya-tanya tentang hal ini. Untuk itu, semoga uraian saya yang sederhana di bawah ini bisa memberikan manfaat untuk kita semua.
Sdr. Dede yang dirahmati Allah SWT. Apa yang Sdr. Dede sampaikan memang benar adanya. Dalam Islam, sudah jelas ketentuannya bahwa wanita yang haid itu statusnya “adza” atau kotor. Wanita yang sedang dalam status kotor, maka tidak dibenarkan menjalankan kegiatan-kegiatan keagamaan seperti shalat, puasa, termasuk juga melantunkan ayat-ayat suci al-Qur’an.
Pertanyaan yang Sdr. Dede sampaikan, adalah bagaimana jika ada orang, bisa suami, anak atau adik, membaca al-Qur’an di pangkuan istri, ibu atau kakaknya yang sedang dalam status kotor alias haid?
Sdr. Dede yang diberkahi Allah SWT. Larangan membaca al-Qur’an karena dalam kondisi kotor atau haid, ini berlaku bagi yang membacanya dan tidak ada sangkut pautnya dengan pihak lain. Status haid itu tidak akan mengganggu orang lain. Karenanya, membaca al-Qur’an di pangkuan orang yang sedang haid tidak apa-apa. Asalkan orang yang membacanya suci, tidak ada larangan baginya membaca al-Qur’an di pangkuan orang yang haid.
Dalam kitab Shahih al-Bukhari (Jilid I, h. 77), pada Bab Qira’ah al-Rajuli fi Hujri Imra’atihi Wahiya Haidh (Bab Bacaan al-Qur’an Suami di Pangkuan Istrinya yang Tengah Haid), Imam Muhamad bin Ismail al-Bukhari meriwayatkan, istri Rasulullah SAW Aisyah r.a. menceritakan, suatu ketika suaminya (Muhammad SAW) bersandaran di pangkuannya, tatkala dirinya sedang haid, lantas beliau membaca al-Qur’an.
Keterangan yang terdapat dalam kitab Hadis terbaik ini menunjukkan, orang yang dalam keadaan suci tidak dilarang membaca al-Qur’an di pangkuan atau bersandaran di pangkuan wanita/istri/ibu/kakak yang sedang dalam keadaan haid. Apalagi kebolehan ini jelas-jelas diteladankan oleh Rasulullah SAW. Apa yang dilakukan oleh junjungan umat Islam ini, selain menunjukkan kebolehan membaca al-Qur’an di pangkuan wanita yang haid, sebenarnya juga memberikan pelajaran penting lainnya.
Misalnya, beliau memberikan pelajaran penting bahwa wanita haid tidak semestinya dijauhi sebagaimana pandangan keliru kelompok tertentu pada zaman pra-Islam, dan sebagian masyarakat primitif lainnya. Dengan istri yang sedang dalam status kotor, keakraban dan kemanjaan tetap bisa ditunjukkan guna memberikan warna keharmonisan pada biduk rumah tangga, sebagaimana kaharmonisan Rasulullah SAW dengan Aisyah yang membaca al-Qur’an saja di pangkuan istrinya kendati dalam keadaan haid. Catatannya, kemesraan itu tidak sampai membawa pada hal-hal yang dilarang agama, seperti hubungan suami istri.
Sdr. Dede di Lebak yang dirahmati Allah SWT. Dengan demikian jelas, bahwa membaca al-Qur’an di pangkuan atau bersandaran di pangkuan wanita yang sedang haid itu dibolehkan. Hanya ini jawaban yang bisa saya sampaikan. Semoga Sdr. Dede dan para pembaca lainnya bisa memahaminya dan semoga jawaban singkat ini ada manfaatnya. Wa Allah a’lam.[]
Lebak, 1 November 2012