Batas Ketaatan pada Pemimpin

BAGIKAN:

Facebook
Twitter
WhatsApp

Oleh H. Nurul H. Maarif

(Guru Pondok Pesantren Qothrotul Falah)

 

Manusia itu makhluk sosial. Tidak bisa dipisahkan dari komunitas dan tentu mungkin hidup sendirian. Kecenderungannya yang berbeda-beda, karenanya, mengharuskan adanya pemimpin yang mengaturnya. Jika berkumpul dua orang, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan dan seterusnya, maka harus ada satu yang menjadi leader-nya.

Diriwayatkan Imam Abu Dawud, dari Abu Sa‘id dan Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: “Jika ada tiga orang keluar untuk bepergian, hendaknya mereka mengangkat seorang dari mereka sebagai pemimpin.” Dalam perjalanan saja, harus ada pemimpin. Supaya bisa sampai di tujuan yang sama dan menjadi penengah jika terjadi konflik di perjalanan. Dalam berbangsa dan bernegara, tentu lebih urgen lagi hadirnya pempimpin. Supaya kepentingan semua anggota kelompok terakomodir dengan baik. Apalagi menyangkut kebutuhan dasar dan kesejahteraan mereka.

Jika satu orang sudah didaulat sebagai pemimpin – bisa melalui penunjukan, musyawarah, pemilu, dll. – maka semua anggota komunitas itu harus menaatinya. Tak peduli apapun latar belakangnya. Juga tak peduli suku, ras dan golongannya. Bahkan, andaipun ia berkulit legam dan berambut keriting, seperti bangsa Etiophia, maka taat kepadanya wajib diberikan. Rasulullah Saw bersabda: “Dengarkanlah dan taatilah (perintah pemimpin kalian), walaupun ia seorang budak Habasyi yang seolah-olah di kepalanya ada kismis (anggur kering).” (HR. al-Bukhari). Yang berkulit putihpun harus mematuhinya. Sebab, ini bukan soal warna kulit, melainkan penghargaan pada ciptaan sekaligus “bayang-bayang” Allah Swt di bumi, yang ditunjuk sebagai pemimpin bagi komunitasnya.

Karena itu, kepemimpinan ideal tidak berdasarkan agama, suku, ras, usia, keilmuan atau sejenisnya, melainkan kecakapan. Ada ungkapan yang cukup populer, al-wadhaif bi al-kafa’ah la bi al-sin (penugasan itu atas dasar kecapakan, bukan usia). Kecakapan harus menjadi pijakan dalam kepemimpinan, bukan sentimen rasial. Apalagi di negara demokrasi seperti Indonesia.

Ketaatan pada pemimpin atau ulu al-amr, juga ditegaskan oleh firman Allah Swt: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (sunnahnya).” (Qs. an-Nisa: 59).

Pada ayat ini, ada tiga pihak yang wajib dipatuhi; Allah Swt, Rasulullah Saw, dan ulu al-amr atau pemimpin komunitas (komunitas kecil atau komunitas besar berupa bangsa/negara). Bedanya, ketaatan pada Allah Swt dan Rasul-Nya bersifat mutlak dan mengikat. Tidak bisa ditawar apalagi dihindari. Redaksinya pun berupa perintah athi’u (taatilah!), yang mengisyaratkan adanya unsur iththirar (pemaksaan) atau “mau tidak mau.” Ini karena keduanya pasti dalam kebenaran, sehingga tiada celah membantahnya.

Dan ini berbeda dengan ketaatan pada ulu al-amri (pemimpin). Redaksinya tidak menggunakan athi’u, karena sifat pemimpin itu relatif: kadang benar dan kadang salah. Ketika ia berjalan dalam kebenaran, mengikuti Allah Swt dan Rasul-Nya, maka ketika itu ia wajib ditaati. Namun tatkala ia berjalan pada jalur yang keliru, menyalahi Allah Swt dan Rasul-Nya, maka ketaatan padanya perlu dipertimbangkan.

Bagaimana jika pemimpin itu abai menunaikan ritual keagamaan, semisal shalat atau puasa? Dalam konteks negara kebangsaan, ia harus tetap ditaati sebagai hasil proses demokrasi, karena perilaku ini sifatnya pribadi. Namun jika ia mengajak masyarakat (baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi) untuk meninggalkan atau minimal menghalangi mereka menunaikan ajaran agamanya, dan bahkan mengajak mereka bermaksiat pada Allah Swt dan Rasul-Nya dengan meninggalkan perintah-Nya dan menjalani larangan-Nya, maka inilah tapal batas ketaatan pada pemimpin. Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah” (HR. Ahmad, al-Bukhari, dan Muslim).

Kita berharap dan berdoa, semoga para pemimpin negeri ini diberikan kebaikan oleh Allah Swt dan diberikan kemampuan menyejahterakan rakyatnya. Jika ada kekurangan padanya, apapun bentuknya, tugas kita adalah mengingatkan dan mengarahkannya supaya menjadi lebih baik dan kembali ke jalan yang benar. Amin![]

Pondok Pesantren Qothrotul Falah

Alamat:
Jl. Sampay-Cileles Km. 5
Ds. Sumurbandung Kec. Cikulur Kab. Lebak
Provinsi Banten (43256)

Developed by