Batasan Usia Berkurban

BAGIKAN:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.

Semoga Pak Kiai dan keluarga senantiasa diberi-Nya kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin!

Pak Kiai yang saya hormati dan kagumi. Insya Allah, sebentar lagi umat Islam merayakan Idul Adha atau Idul Qurban. Terkait tradisi kurban ini, saya punya pertanyaan, apakah ada batasan usia bagi orang yang hendak berkurban?

Demikian pertanyaan saya Pak Kiai. Terima kasih saya sampaikan atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
PENANYA
Saifullah
Guru Pesantren, Lebak Banten


JAWABAN
Wa’alaikumussalam, Wr. Wb.

Ustadz Saifullah yang dirahmati Allah SWT. al-Hamdulillah, saya dan keluarga masih senantiasa diberi-Nya kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Mohon doanya terus, semoga kesehatan dan aktivitas kami senantiasa dijaga oleh Allah SWT. Semoga Ustadz Saifullah juga demikian halnya. Amin!

Memang benar, insya Allah tak lama lagi umat Islam di seluruh penjuru dunia akan merayakan Idul Adha atau Idul Qurban. Pada hari itu, tepatnya 10 Dzulhijjah, akan dilangsungkan penyembelihan ribuan hewan kurban untuk dibagi-bagikan kepada saudara-saudara kita yang muslim. Insya Allah, Idul Adha atau Idul Qurban kali ini jatuh pada 26 Oktober 2012. Mudah-mudahan kita bisa mendapati Idul Adha kali ini dalam suasana yang lebih khidmat dan menyenangkan.

Ustadz Saifullah yang budiman. Menurut keterangan yang ada, berkurban itu hukumnya Sunnah Muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan (al-Taqrib, hal. 62), baik bagi laki-laki maupun perempuan. Baik yang sudah menikah maupun yang masih lajang. Termasuk juga dianjurkan berkurban bagi orang yang tua, muda, anak-anak dan semuanya. Ini karena dalil tentang berkurban berlaku umum, bagi siapa saja, tidak terikat oleh apapun, termasuk batasan usia.

Imam Ibn Majah al-Qazwini meriwayatkan Hadis Rasulullah SAW dari Abu Hurairah (Sunan Ibn Majah, Jilid II, hal. 237), beliau bersabda: Artinya; “Siapa memiliki kemampuan (kelapangan rizki) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ibn Majah).

Hadis Rasulullah SAW ini menggunakan kata man (siapa saja), yang menunjukkan keumuman dan tidak dibatasai oleh hal-hal tertentu. Karenanya, ketentuan berkurban itu berlaku untuk semua umat Islam yang memiliki keluasan rizki. Yang tua, muda, maupun anak-anak, jika memiliki kemampuan ekonomi, maka dianjurkan dengan sangat untuk berkurban. Jika ada kemampuan ekonomi namun tidak menjalankan kurban, maka orang-orang ini dihimbau untuk tidak mendekati tempat shalat kaum muslim. Ini himbauan yang tidak main-main, karena sama halnya mengucilkan orang yang tidak peduli dengan sesamanya.

Tidak adanya ketentuan khusus bagi orang yang hendak berkurban ini, berbeda dengan hewan yang hendak dikurbankan, baik onta, sapi/kerbau maupun kambing. Sesuai petunjuk agama, hewan-hewan yang hendak dikurbankan haruslah diseleksi terlebih dahulu untuk dipilih yang terbaik berdasarkan kreteria khusus, yang jika kreteria ini tidak terpenuhi, maka hewan kurbannya dinilai tidak sah.

Ustadz Saifullah yang budiman. Imam Ibn Majah meriwayatkan Hadis Rasulullah SAW dari al-Bara’ bin Azib (Sunan Ibn Majah, Jilid II, hal. 243), beliau bersabda: Artinya: “Ada empat cacat pada hewan yang menghalanginya untuk dijadikan kurban: buta sebelah yang nyata kebutaannya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR. Ibn Majah).

Hadis ini memberikan bimbingan kepada kita, bahwa hewan yang hendak dikurbankan tidak boleh sembarang hewan. Harus dipilih yang terbaik dan tidak memiliki satu atau lebih cacat-cacat di atas. Hikmahnya, adalah karena hewan ini akan dipersembahkan kepada saudara-saudara kita, maka persembahan itu haruslah dipilih yang terbaik. Dan juga dipilihkan yang paling aman dikonsumsi, karena jika sakit misalnya, dikuatirkan membahayakan siapapun yang mengkonsumsinya.

Inilah jawaban singkat yang bisa saya sampaikan. Semoga bisa dimengerti dan bermanfaat bagi para pembaca. Amin! Wa Allah a’lam.[]

Cikulur, 23 September 2012

Pondok Pesantren Qothrotul Falah

Alamat:
Jl. Sampay-Cileles Km. 5
Ds. Sumurbandung Kec. Cikulur Kab. Lebak
Provinsi Banten (43256)

Developed by