PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Semoga Pak Kiai dan keluarga besar Pondok Pesantren Qothrotul Falah Cikulur Lebak Banten senantiasa sehat wal afiat dan lancar menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin!
Pak Kiai, sekarang hampir semua orang menggunakan alat komunikasi hand phone (HP). Untuk kepentingan komunikasi dengan siapa saja, alat ini senantiasa menjadi andalan. Bahkan ada beberapa kasus, suami mengucapkan talak atau cerai juga lewat HP, baik melalui suara maupun sms. Menurut Pak Kiai, ini hukumnya bagaimana? Sah apa tidak?
Itu saja pertanyaan saya Pak Kiai. Semoga Pak Kiai berkenan menjawabnya. Tak lupa, saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
PENANYA
Ubaidillah,
Santri, Cikulur Lebak Banten
JAWABAN
Wa’alaikumussalam, Wr. Wb.
al-Hamdulillah, saya dan keluarga besar Pondok Pesantren Qothrotul Falah masih senantiasa diberi-Nya kesehatan dan kelancaran menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya. Semoga Sdr. Ubaidillah juga demikian adanya. Amin!
Sdr. Ubaidillah yang dirahmati Allah SWT. Sebisa mungkin, semestinya cerai antara suami istri itu dihindari, karena mereka menikah didasari cinta kasih. Alangkah indahnya, jika tali cinta kasih ini dijaga dengan sebaik-baiknya hingga akhir hayat. Namun demikian, karena perjalanan bahtera rumah tangganya terkena riak atau bahkan gelombang masalah, maka terjadi ketidakcocokan dan lantas perceraianpun tak terhindarkan.
Kendati perceraian itu boleh atau halal, karena menjadi jalan terakhir bagi huru-hara rumah tangga, sesungguhnya Allah SWT membencinya. Dalam kitab Sunan Abi Dawud (jilid I, hal. 500), Imam Abi Dawud meriwayatkan Hadis dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci Allah SWT adalah cerai.” (HR Abu Dawud).
Kenapa perceraian itu halal namun dibenci Allah SWT? Halal karena perceraian ini menjadi jalan terakhir yang terkadang harus dilalui suami istri, ketika biduk rumah tangganya terkena gelombang. Sebab jikapun dipaksakan, sementara satu sama lain tidak ada lagi kecocokan, maka tujuan berumah tangga tidak akan tercapai dan bahkan bisa berantakan di tengah perjalanan.
Perceraian dibenci Allah SWT, karena tujuan awal berumah tangga untuk mendapatkan kehidupan yang sakinah, mawaddah dan rahmah (Qs. al-Rum: 21), jelas tidak akan tercapai. Dari awal, orang yang menikah niscaya punya niat untuk mendapatkan kehidupan yang tenang dan penuh kasih sayang. Namun seiring terjadinya perceraian, maka tujuan mulia ini tidak akan terwujud. Inilah yang membuat Allah SWT tidak menyukai perceraian. Allah SWT ingin, yang telah disatukan tidak dipisahkan, hingga tujuan berumah tangga tercapai.
Karena Allah SWT tidak menyukai perceraian, makanya kita harus berhati-hati dengan ucapan yang bisa menyebabkan terjadinya perceraian, termasuk mengucapkan talak melalui hand phone, sebagaimana yang disampaikan Sdr. Ubaidillah. Dalam riwayat Imam Abu Dawud dari Abu Hurairah (Sunan Abi Dawud, jilid I, hal. 504), Rasulullah SAW bersabda: Artinya: “Ada tiga hal, baik sungguh-sungguh maupun main-mainnya terlaksana; yaitu nikah, talak dan rujuk.” (HR Abu Dawud).
Sdr. Ubaidillah yang diberkahi Allah SWT. Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW di atas, jelas sekali bahwa mentalak atau menceraikan lewat hand phone, baik langsung melalui ucapan maupun sms, hukumnya sah dan terlaksana. Menurut Hadis riwayat Imam Abu Dawud itu, kendatipun main-main dengan ucapan thalak, maka talak itu benar-benar terlaksana, apalagi seriusnya. Bahkan menurut Imam Nakha’i, Sya’bi, Zuhri, Ahmad bin Hanbal, talak melalui tulisan (semisal sms lewat HP) itu terjadi walaupun tanpa niat dari suami. Hanya saja, tentu harus ada syarat-syarat yang terpenuhi, yaitu (a) ada bukti jelas ucapan/tulisan talak itu berasal dari pihak suami dan ditujukan pada istrinya (b) isinya menggunakan kata talak yang jelas-jelas ditujukan pada istrinya. Misalnya, “Kepada istriku, kamu aku cerai.”
Lantas, apa hikmahnya kita tidak diperkenankan main-main dengan ucapan talak? Wanita itu makhluk Allah SWT yang patut dimuliakan dan tidak selayaknya dihinakan. Wanita tidak boleh dijadikan barang mainan, yang bisa ditalak kapan saja. Lalu dirujuk kapanpun suami menghendaki. Jika ini yang dilakukan, maka martabat wanita telah dilecehkan dan Islam tidak menginginkan hal ini terjadi. Hanya orang mulia yang memuliakan wanita dan hanya orang hina yang menghinakan wanita. Ali bin Abi Thalib menyatakan: “Tidak memuliakan wanita kecuali orang yang mulia. Dan tidak menghinakan wanita kecuali orang yang hina”.
Sdr. Ubaidillah yang baik. Dengan demikian, mengucapkan kalimat cerai lewat hand phone walaupun dengan niat main-main, maka cerai itu terjadi dan sah. Untuk itu, suami harus berhati-hati dalam hal ini, untuk menghormati martabat wanita. Inilah jawaban yang bisa saya sampaikan. Semoga bisa dimengerti dan bermanfaat. Wa Allah a’lam bi al-shawab.[]
Cikulur, 18 September 2012