TATA TERTIB SISWA MTS/SMA QOTHROTUL FALAH CIKULUR LEBAK BANTEN
BAGIKAN:
KEHADIRAN :
1. Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pukul 07.00 WIB dan diakhiri pukul 12.40 WIB.
2. KBM diawali dengan membaca ayat-ayat al-Qur’an/do’a
3. Siswa wajib hadir 05 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
4. Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan belajar mengajar.
5. Siswa wajib mengikuti upacara hari-hari besar dan setiap hari Senin.
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan seizin.
Sekolah sebagai tempat terselenggaranya pendidikan memerlukan tata tertib yang disusun berdasarkan pedoman yang wajib dilaksanakan seluruh siswa secara konsekuen dengan penuh kesadaran. Tata tertib ini selanjutnya disebut Tata Tertib Siswa MTS/SMA Qothrotul Falah Cikulur.
BAB II
DASAR PENYUSUNAN TATA TERTIB
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Kebijakan Umum Dinas Pendidikan Pemda Lebak dalam berbagai pengarahan tentang kebijakan umum pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemda Lebak.
3. Kalender pendidikan Ponpes Qothrotul Falah tahun pelajaran 2011-2012.
4. Rapat Dewan Pengelola MTS/SMA Qothrotul Falah, 25-26 Juni 2011, di Sambolo Carita.
BAB III
ASAS UMUM
1. Sebagai warga seizin yang baik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
2. Patuh pada peraturan dan tata tertib sekolah, hormat pada orang tua, guru dan karyawan.
3. Memiliki rasa solidaritas, loyalitas dan integritas terhadap MTS/SMA Qothrotul Falah Cikulur Lebak.
4. Selalu menjaga nama baik MTS/SMA Qothrotul Falah Cikulur Lebak.
5. Mengerjakan dan melaksanakan semua tugas kewajiban sebagai siswa MTS/SMA Qothrotul Falah Cikulur Lebak.
6. Memelihara keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan sekolah.
BAB IV
KEHADIRAN DAN MENINGGALKAN SEKOLAH
A. Kehadiran
1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 07.00 WIB dan diakhiri pukul 12.40 WIB.
2. Siswa wajib hadir selambat-lambatnya pukul 06.55 WIB.
3. Hadir dan mengikuti semua proses KBM.
4. Siswa yang terlambat di sekolah, wajib lapor ke guru piket.
5. Terlambat lebih dari 10 menit, siswa tidak diperbolehkan masuk sekolah, kecuali dengan izin guru piket.
6. Tidak masuk sekolah lebih dari 3 kali, maka orang tua/wali siswa yang bersangkutan akan di panggil ke sekolah.
7. Siswa dilarang keluar masuk kelas pada saat KBM berlangsung, kecuali seizin guru.
8. Siswa diperbolehkan melakukan kegiatan di lingkungan sekolah yang terkait dengan program sekolah.
B. Waktu Kosong
1. Istirahat dilakukan sekali, pada pukul 10.20 s.d. 10.40 WIB.
2. Pada jam istirahat siswa diharuskan berada di luar kelas, kecuali ada hal-hal yang menyangkut KBM.
3. Pada waktu guru berhalangan hadir, pengurus atau piket kelas wajib lapor kepada guru piket.
C. Meninggalkan KBM dan Sekolah
1. Siswa yang akan meninggalkan kelas pada waktu KBM diwajibkan meminta izin kepada guru kelas yang mengajar dan melapor ke guru piket.
2. Siswa yang akan meninggalkan sekolah pada waktu KBM diwajibkan minta izin kepala sekolah atau yang mewakili.
3. Siswa yang akan meninggalkan sekolah karena tugas sekolah wajib lapor ke guru piket.
4. Siswa yang akan meninggalkan sekolah karena kondisi tertentu wajib lapor ke guru piket
BAB V
ABSENSI
A. Ketidakhadiran
- Jika siswa tidak hadir ke sekolah lebih dari 2 (dua) hari berturut-turut, maka harus membawa surat keterangan dokter bagi yang sakit dan surat keterangan orang tua/wali siswa karena keperluan.
- Jika dalam seminggu siswa tidak hadir lebih dari 3 hari, maka orang tua/wali siswa diundang untuk hadir bertemu dengan wali kelas.
- Jika siswa tidak bisa menunjukkan surat keterangan dokter atau surat keterangan orang tua/wali siswa atau tidak menghadirkan orang tua/wali, siswa dianggap absen.
B. Ketidakhadiran Tes dan Tes Remedial
- Siswa yang tidak hadir lebih dari 10 % dalam satu bidang studi tidak diperkenankan mengikuti tes. Siswa bersangkutan hanya diperkenankan mengikuti tes remedial.
- Siswa yang tidak hadir pada saat tes tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak diperkenankan mengikuti tes susulan dan hanya diperkenankan mengikuti tes remedial.
- Batas waktu untuk siswa yang akan mengikuti tes susulan adalah 2 hari setelah tes berakhir, dan jika sampai batas waktu yang ditentukan siswa bersangkutan tidak hadir, maka hanya diperkenankan mengikuti tes remedial.
BAB VI
PAKAIAN DAN TATA RIAS
Kewajiban Berpakaian:
1. Mengenakan seragam dengan ketentuan:
Putra:
- Mengenakan pakaian seragam sekolah beratribut sesuai yang ditetapkan lembaga, Senin-Selasa mengenakan abu-abu putih (SMA) dan biru putih (MTs), Rabu-Kamis koko-celana hitam/jubah pondok dan Sabtu-Ahad mengenakan pramuka.
- Pakaian yang sopan dan dimasukkan ke dalam celana.
- Mengikuti aturan bentuk/pola dan ukuran baju (tidak junkies).
- Menggunakan ikat pinggang.
- Memakai sepatu dan kaos kaki.
- Hari Senin mengenakan seragam abu-abu putih, (khusus upacara menggunakan dasi dan peci).
Putri:
- Mengenakan pakaian seragam sekolah beratribut sesuai yang ditetapkan lembaga, Senin-Selasa mengenakan abu-abu putih (SMA) dan biru putih (MTs), Rabu-Kamis koko-celana hitam/jubah pondok dan Sabtu-Ahad mengenakan pramuka..
- Mengenakan jilbab dan baju tidak dimasukkan.
- Mengikuti aturan bentuk/pola dan ukuran baju (tidak junkies).
- Memakai sepatu dan kaos kaki.
- Hari Senin mengenakan seragam abu-abu putih.
2. Menjaga penampilan wajar dan tidak berlebihan
- Putra : Rambut pendek rapi (tidak melebihi alis mata, tidak menutup daun telinga, tidak mengenai kerah baju, tidak diwarnai, tidak diberi pewarna), tidak mengenakan kalung atau gelang, kuping tidak ditindik, tidak bertato atau sejenisnya.
- Putri : Tidak mencukur alis mata, tidak menggunakan make up berlebihan, tidak bertato, tidak menindik tubuh selain di telinga dan lebih dari sewajarnya, dan tidak mengenakan perhiasan berlebihan.
BAB VII
KEGIATAN EKSTRAKULIKULER
- Siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakulikuler (jadual terlampir).
- Kegiatan ekstrakulikuler diselenggarakan setiap hari (kecuali Jum’at), dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB.
- Waktu maksimal kegiatan ekstrakulikuler adalah 90 menit, kecuali untuk persiapan lomba atau pementasan.
BAB VIII
PELANGGARAN DAN SANKSI
Penambahan: Ketentuan sanksi sesuai dengan Peraturan Pondok Pesantren Qothrotul Falah.
Setiap siswa yang melakukan pelanggaran, baik terhadap kewajiban atau pun larangan akan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang dikenakan ditetapkan sebagai berikut :
- Setiap pelanggaran dari kewajiban pada Bab II (B, C, D dan E), siswa dipulangkan dan hadir hari berikutnya dengan diantar orang tua, serta membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi.
- Setiap pelanggaran pertama dari larangan Bab III (point 2 – 11), siswa dipulangkan, orang tua hadir keesokan harinya dan siswa mendapat skorsing tugas selama 3 hari (masuk sekolah mendapat tugas dari petugas piket, dalam ruangan khusus selama jam pelajaran).
- Setiap pelanggaran kedua dari larangan Bab III (point 2 – 11), orang tua diberitahu dengan surat resmi dan siswa mendapat skorsing belajar di rumah selama 3 hari, masuk hari pertama diantar orang tua dengan surat pernyataan tidak akan mengulang dan siap menerima sanksi terburuk.
- Setiap pelanggaran ketiga, siswa mendapatkan skorsing minimal 5 hari.
- Setiap pelanggaran keempat siswa dikembalikan ke orang tua/di-DO.
Pelanggaran Khusus dan Sanksinya
- Pelanggaran pertama pada setiap larangan dari No. 12 – 19, siswa membuat surat pernyataan dan skorsing 3 hari.
- Pelanggaran kedua dan selanjutnya pada setiap larangan dari No. 12 – 19, siswa membuat surat pernyataan dan skorsing minimal 6 hari dan kelipatannya.
- Pelanggaran pertama pada setiap larangan dari No. 20 – 26, siswa mendapatkan skorsing minimal selama 6 hari, disarankan untuk pindah sekolah.
- Pelanggaran kedua pada setiap larangan dari No. 20 – 26, siswa dikeluarkan dari MTS/SMA Qothrotul Falah Cikulur.
- Pelanggaran pertama pada setiap larangan dari No. 27 – 28, siswa dikeluarkan dari MTS/SMA Qothrotul Falah Cikulur.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan Tata Tertib tersebut di atas akan ditentukan kemudian.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cikulur
Pada tanggal : 4 Juli 2011
Kepala MTS Kepala SMA
TANTO HARYANTO, S.SI. NURUL H. MAARIF, M.A.
Mengetahui,
Pengasuh Pondok Pesantren Qothrotul Falah
KH. ACHMAD SYATIBI HAMBALI