TATA TERTIB PONDOK PESANTREN QOTHROTUL FALAH LEBAK BANTEN TAHUN PELAJARAN 2011/2012

BAGIKAN:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

BAB   I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Komponen
1.    Pesantren adalah Pondok Pesantren Qothrotul Falah Lebak Banten
2.    Pengurus adalah badan pelaksana yang struktur dan personalianya telah diatur dan ditunjuk serta disahkan oleh pengasuh.
3.    Santri adalah siapa saja yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren Qothrotul Falah

Pasal 2
Aturan

Ketentuan yang ada berlaku bagi semua santri Pondok Pesantren Qothrotul Falah.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 3
Administrasi

1.    Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren Qothrotul Falah
2.    Membayar semua administrasi yang telah ditentukan
3.    Memiliki kartu tanda santri
4.    Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan restu pengasuh, harus menyelesaikan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri.

Pasal 4
Pendidikan

1.    Mengikuti kegiatan belajar yang diadakan Pesantren.
2.    Mengikuti jam wajib belajar.
3.    Mengikuti pengajian al-Quran dan kitab.
4.    Menjaga kerapian dan mengembalikan buku/kitab perpustakaan.

Pasal 5
Keamanan

1.    Menetap di dalam Pondok Pesantren Qothrotul falah.
2.    Menjaga ketertiban dan keamanan Pondok Pesantren Qothrotul Falah.
3.    Meminta izin ke kantor keamanan bila keluar lingkungan pesantren.
4.    Lapor ke kantor keamanan bila kembali ke pesantren.
5.    Lapor kepada staf keamanan apabila kehilangan atau menemukan barang.
6.    Membantu petugas keamanan yang pelaksanaannya diatur oleh staf keamanan.
7.    Seluruh pengumuman/pamflet/brosur harus melalui rekomendasi pengurus sesuai dengan bidangnya.

Pasal 6
Etika

1.    Memohon restu kepada pengasuh.
2.    Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjungjung tinggi nama baik pondok pesantren.
3.    Taat kepada pengasuh dan kebijakan pengurus.
4.    Mengikuti sholat berjama’ah dengan menggunakan baju lengan panjang dan tidak bergambar/logo.
5.    Memenuhi panggilan pengurus.
6.    Menghormati sesama.
7.    Berkopyah hitam dan atau putih bagi yang sudah haji.
8.    Berpakaian sopan sar’an wa’ adatan.
9.    Menghormati tamu.
10.    Menghadiri pengajian umum atau pengarahan yang diadakan pengurus.

Pasal 7
Kebersihan, Kesehatan dan Fasilitas

1.    Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan pondok pesantren.
2.    Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam pondok pesantren.
3.    Mengikuti kerja bakti dan bakti sosial.
4.    Membuang sampah pada tempatnya.
5.    Menggunakan aliran listrik sesuai dengan WATT yang telah ditentukan.
6.    Memasak pada tempat yang telah disediakan.
7.    Menggunakan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus)

Pasal 8
Organisasi

1.    Mengikuti organisasi intern dan ekstern yang direkomendasi oleh pondok pesantren.
2.    Meminta izin kepada pengurus pada setiap kegiatan yang diadakan di dalam pondok pesantren.
3.    Menghadiri penceramah yang telah disetujui pondok pesantren.
4.    Penarikan iuran sesuai yang telah ditentukan.
5.    Kegiatan yang dilaksanakan bersifat positif.

Pasal 9
Hak

1.    Memperolah pendidikan baik sekolah maupun pesantren
2.    Menggunakan fasilitas pesantren
3.    Memperoleh pelayanan yang baik

BAB  III
LARANGAN

Pasal 10 
Administrasi

1.    Tanpa mendaftarkan diri.
2.    Merubah foto atau identitas kartu santri.
3.    Menjadikan kartu tanda santri sebagai jaminan.
4.    Pindah pondok tanpa izin pindah.

Pasal 11
Keamanan

1.    Berada di luar lingkungan pondok pesantren.
2.    Rekreasi menyaksikan pertunjukan.
3.    Melanggar larangan syar’i seperti zina, mencuri, taruhan, menghosob dan lain-lain.
4.    Mengkonsumsi, memiliki menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA.
5.    Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan gambar PORNO menurut pandangan pesantren.
6.    Memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan SAJAM (senjata tajam).
7.    Bertengkar atau berkelahi.
8.    Bermain atau menyimpan remi, play station, layang-layang dan sejenisnya.
9.    Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat music, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronok lainnya.
10.     Menyewa,  meminjam atau membawa sepeda motor.
11.     Menyalah gunakan surat izin.
12.     Menemui atau menerima lawan jenis yang bukan mahramnya.
13.     Menerima tamu putra atau putri di dalam kamar.
14.     Mengikuti, mengadakan demontrasi, unjuk rasa dan sejenisnya.
15.     Mengakses internet di WARNET tanpa seijin pesantren.
16.     Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
17. Bepergian atau pulang pada malam hari.

Pasal 12
Etika

1.    Santri dilarang merokok.
2.    Bergurau atau duduk di tepi jalan.
3.    Menghina atau melawan pengurus.
4.    Tidak memakai kopiyah dan kerudung di luar pondok pesantren.
5.    Memakai kopiyah selain hitam.
6.    Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato.
7.    Menyemir rambut.
8.    Bersorak-sorak, menggangu atau menghina tamu.
9.    Mengumpat atau berkata jorok.
10.    Memakai pakaian yang mempertontonkan aurat.

Pasal 13
Kebersihan, Kesehatan, dan Fasilitas

1.    Membuang air dan melempar botol dari atas lantai dan membuang sampah di sembarang tempat.
2.    Memelihara binatang.
3.    Buang air kecil atau berak di lain tempat yang telah disediakan.
4.    Corat coret pada dinding, meja dan kursi.
5.    Olah raga atau hujan-hujanan di luar pondok pesantren.
6.    Menempatkan alat-alat dapur dan alas kaki tidak pada tempatnya.
7.    Memindah atau merusak inventaris pondok.

Pasal 14
Organisasi

1.    Menjadi anggota organisasi yang tidak ada kaitan langsung dengan pondok pesantren, kecuali mendapat izin pengasuh.
2.    Menarik iuran di luar ketentuan pengurus.
3.    Menyalah gunakan izin organisasi.

BAB IV
JENIS HUKUMAN

Pasal 15
Ringan

1.    Diperingatkan.
2.    Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi.
3.    Membaca Al’quran
4.    Kerja bakti
5.    Disita barang buktinya.
6.    Ganti rugi.
7.    Dihukum sesuai kebijaksanaan.

Pasal 16
Sedang

1.    Guyur dan disita barang buktinya.
2.    Gundul dan disita barang buktinya.

Pasal 17
Berat

1.    Gundul, guyur dan dikembalikan kepada orang tua atau wali santri setelah dilakukan komunikasi dengan orang tua/wali santri.
2.    Gundul, guyur dan disita barang buktinya.

Pasal 18
Keputusan Hukuman

1.    Semua jenis hukuman diputuskan oleh pengasuh dan kebijaksanaan pengurus.
2.    Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat.

Pasal 19
Pelaksanaan Hukuman

Dihukum sesuai jenis hukuman ringan yaitu setiap santri yang:
1.    Tidak membuang sampah pada tempatnya.
2.    Membuat gaduh terutama waktu shalat berjama’ah, pengajian, jam wajib belajar sekolah
3.    Membuang air dan botol dari atas lantai, atau membuang sampah di sembarang tempat.
4.    Coret-coret pada dinding, meja dan bangku.
5.    Bepergian atau pulang pada malam hari.
6.    Tidak mengikuti pengajian al-Qur’an.
7.    Berjama’ah tidak menggunakan pakaian lengan panjang.
8.    Membawa buku keluar perpustakaan.
9.    Tidak memenuhi panggilan pengurus.

Pasal 20
Dihukum  dengan hukuman gundul serta disita barang buktinya yaitu setiap santri yang:

1.    Bermain atau menyimpan remi, play station, layang-layang dan sejenisnya.
2.    Menyembunyikan atau menyimpan; alat-alat musik, radio, tape recorder, TV, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya.
3.    Menyalah gunakan izin.
4.    Surat-menyurat dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
5.    Olah raga atau mandi hujan di luar pondik pesantren.
6.    Mengakses internet.

Pasal 21
Dihukum dengan hukuman gundul, guyur, mengenakan kerudung hukuman dan disita barang buktinya. Yaitu setiap santri:

1.    Tidak menetap di pondok pesantren Qothrotul falah.
2.    Rekreasi atau menyaksikan pertunjukan.
3.    Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan buku/gambar PORNO menurut pandangan pesantren.
4.    Memiliki, menyimpan, dan memperjual belikan senjata tajam.
5.    Mengganggu atau berkenalan dengan lawan jenis (pacaran).
6.    Tidak mengikuti jam wajib belajar.
7.    Tidak meminta izin kekantor keamanan bila keluar pondok pesantren.

Pasal 22
Dihukum dengan hukuman gundul, guyur dan dihadapkan ke pengasuh atau dikembalikan kepada orang tua atau wali, yaitu orang yang:

1.    Tidak taat kepada pengasuh dan kebijaksanaan pengurus.
2.    Tidak mengikuti sekolah tanpa keterangan sekurang-kurangnya seminggu dan kegiatan wajib yang diadakan sekolah dan madrasah.
3.    Tidak menjaga ketertiban pondok pesantren.
4.    Melanggar larangan syar’i seperti berzina, mencuri dan lain-lain.
5.    Mengkonsumsi, memilik, menyimpan atau mengedarkan MIRAS dan NARKOBA.
6.    Bertengkar atau berkelahi.
7.    Menghina atau melawan pengurus pesantren.


BAB  V
TUJUAN TATA TERTIB

Pasal 23

Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukuman tata tertib pondok pesantren Qothrotul Falah adalah:
1.    Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan pengurus dan santri
2.    Menjamin tercapainya kebenaran formal dan terlindunginya kepentingan semua pihak.
3.    Pedoman bagi pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.



Ditetapkan di    : Villa Sambolo Carita
Tanggal : 26 Juni 2011
Pukul     : 08.37 WIB

Presidium Sidang I                   Presidium Sidang II





AANG ABDURRAHMAN, S.E.        AHMAD AMRULLAH

Menyetujui,
Pengasuh Pondok Pesantren Qothrotul Falah





KH. ACHMAD SYATIBI HAMBALI

Pondok Pesantren Qothrotul Falah

Alamat:
Jl. Sampay-Cileles Km. 5
Ds. Sumurbandung Kec. Cikulur Kab. Lebak
Provinsi Banten (43256)

Developed by