Sebagai satu dari sekian persyaratan kelulusan Kelas XII SMA Qothrotul Falah, mereka diharuskan menulis Karya Tulis Ilmiah (KTI). Proses penulisan ini berjalan sekitar 3 bulan dan dibimbing oleh guru-guru yang telah ditunjuk resmi berdasarkan SK Panitia Penulisan KTI SMA Qothrotul Falah.
Puncak dari proses penulisan KTI ini adalah dua sidang munaqasyah. “Yakni sidang tertutup dan sidang terbuka. Sidang tertutup diikuti oleh seluruh peserta KTI dan sudah diselenggarakan pada Jum’at, 14 Januari 2022. Sedangkan sidang terbuka hanya diikuti oleh tiga peserta dan sudah dilaksanakan pada Rabu, 19 Januari 2022,” ujar Ketua Panitia, Andri Fauzi, S.Sos.
Waka Kurikulum ini menjelaskan, tiga peserta yang terpilih untuk mengikuti sidang terbuka adalah Ahmad Fauzan (Jakarta) yang menulis tema “Pancasila dalam Perspektif Islam”, Asyita Salsabila (Jakarta) yang menulis tema “Hukum Pernikahan Perempuan yang Tidak Bernasab” dan Ria Alfiah (Cilegon) yang menulis tentang “Silaturahim dalam Perspektif al-Qur’an”.
Pada Sidang Terbuka yang diselenggarakan di Majelis Putera Qothrotul Falah ini, bertindak sebagai Pimpinan Sidang adalah Nining Sariningsih, S.Sos. Sedangkan pengujinya adalah KH. Abdurohman, S.E., M.Pd., Ahmad Turmudzi, S.Pd., M.Pd., Hj. Dede Saadah, S.Th.I., M.Pd., dan Dr. H. Nurul H. Maarif, M.A.
Satu-persatu peserta diuji di hadapan para guru dan santri. Mereka menyampaikan presentasi melului slide yang ditampilkan di layar selama 7 menit. Lalu satu-persatu penguji memberikan pertanyaan. Secara umum, ketiga peserta ini memberikan penampilan yang terbaik dan mereka mampu memberikan jawaban yang cukup maksimal sesuai kapabilitas mereka.
Khusus untuk Sdr. Ahmad Fauzan, para penguji memberikan apresiasi lebih karena yang bersangkutan mengulas tema yang cukup besar; tema kenegaraan. “Tema ini serius dan ini tema besar. Tidak banyak anak kita yang mau mengangkat tema seperti ini. Apalagi referensinya banyak karya klasik. Ini menjadi bobot lebih bagi karya ini,” ujar Nurul H. Maarif.
Fauzan yang bercita-cita kuliah di Universitas al-Azhar Mesir ini, mengulas kajiannya dengan cukup detail, dari berbagai sisinya. Pada intinya, dalam kesimpulannya, ia menuliskan bahwa penerapan Pancasila sesungguhnya sudah sesuai dengan syariah Islam. Dari lima Pancasila itu, seluruhnya bersesuaian dengan prinsip Islam. Inilah yang disebutnya sebagai Syariah Substansial atau Esensial.
“Tidak perlu ada Khilafah atau NKRI Bersyariah. Pancasila itu sudah sesuai syariah Islam,” ujarnya menyimpulkan kajiannya.
Untuk melengkapi proses penulisan KTI ini, insya Allah hasilnya akan dibukukan secara professional dan akan dilaunching saat prosesi wisuda mereka. Ini akan menjadi kenang-kenangan yang bermakna bagi mereka dan akan menjadi bukti keseriusan mereka dalam menjalani proses belajar di SMA Qothrotul Falah.
Kita berdoa, semoga tugas KTI ini menjadi bekal yang baik bagi pendewasaan intelektualitas mereka. Apalagi kelak mereka akan menjadi mahasiswa, yang dituntut untuk tekun dalam proses akademiknya. Semoga kelak mereka menjadi intelaktual-intelektual muslim yang mumpuni dan membanggakan. [nhm]