Sejumlah lima orang dari Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, memberikan sosialisasti Peraturan Bupati (Perbup) Kab. Lebak No. 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru era Pandemi Covid-19.
Bertempat di Majelis Putera Qothrotul Falah, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua YPI Qothrotul Falah sekaligus Kepala SMA Qothrotul Falah KH. Abdurohman Syatibi, M.Pd., Koordinator Majelis Pembimbing Santri (MPS) Qothrotul Falah Nurul H. Maarif, Kepala MTs Qothrotul Falah Ahmad Turmudzi, M.Pd., Bendahara Qothrotul Falah Bunda Dede Saadah, M.Pd., guru-guru dan perwakilan santri.
Dengan tagline “Jaksa Sahabat Santri”, kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan gayeng. Apalagi selama ini, nyari tidak ada kegiatan langsung yang melibatkan Kejaksaan di lingkungan pesantren.
“Tagline ini menarik. Jaksa Sahabat Santri. Ini pesan penting antara Kejaksaan dan Pesantren harus saling bersinergi, dalam segala hal, termasuk dalam meminimalisir dampak penyebaran Covid 19. Semoga bisa terus bersinergi,” ujar Koordinator MPS Nurul H. Maarif.
Pihak Kejaksaan sendiri lebih banyak menyampaikan teknis-teknis hukum terkait Perbub ini. Misalnya, adanya keharusan mengenakan masker di tempat-tempat umum. Bagi yang melanggar ketentuan ini alias tidak mengenakan masker, akan dikenai sanksi administrative bagi individu sebesar Rp. 150.000 dan bagi pelaku usaha senilai Rp. 25.000.000.
Karenanya, melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran yang baik untuk menjalankan protokol ini, karena menyangkut keselamatan bagi semua pihak. Satu saja yang tidak disiplin, dampaknya bisa pada banyak pihak, baik keluarga maupun masyarakat.
Dalam kesempatan dialog, Kepala MTs Qothrotul Falah Ahmad Turmudzi menyampaikan keprihatinannya pada realitas penanganan pasien terduga Covid oleh petugas kesehatan.
“Seringkali perlakukan pada pasien yang diduga Covid itu berlebihan. Ini yang diduga ya, bukan yang positif. Misalnya, mereka diisolasi dan keluarganya dilarang menjenguknya sama sekali. Belum apa-apa sudah distigmatisasi negative. Ini akan berdampak buruk secara psikologis dan akan menghadirkan stress padahal dia bukan positif Covid,” katanya.
“Bagaimana semestinya menyikapi masalah ini, ini harus bijaksana. Mohon ini menjadi perhatian semua,” imbuhnya.
Turmudzi lalu mencontohkan beberapa kasus yang dialami pasien terduga Covid yang nyatanya bukan positif, tapi diperlakukan layaknya pasien yang positif. Ini harus menjadi catatan bersama, sehingga masyarakat mendapatkan kenyamanan.[nhm]


