Argumen Naqli Cinta Tanah Air

BAGIKAN:

Facebook
Twitter
WhatsApp

Nurul H. Maarif

Cinta tanah air sebagian dari iman atau hubbul wathon minal iman, menjadi jargon yang penting di kalangan muslim Indonesia. Pertanyaannya: apa yang dimaksud tanah air? Apa argumen naqli-nya? Bagaimana kecintaan pada tanah air disebut sebagai bagian dari iman?

Oleh al-Jurjani, dalam al-Ta’rifat (1405 H/327), tanah air diistilahkan sebagai al-wathan al-ashli yakni negara tempat kelahiran atau negera tempat ia tinggal. Definisi ini sesuai dengan ketentuan kewarganegaraan di negeri ini. Ada warga negara karena kelahiran  dan ada karena naturalisasi (peralihan dari WNA ke WNI dengan ketentuan ketat). Keduanya diakui sebagai warga negara yang sah. Keduanya wajib mencintai tanah airnya

Selan doktrin aqli (tempat laihr, hidup dan mati), doktrin naqli kecintaan pada tanah air ini bisa ditemukan dalam Hadis-hadis Rasulullah Saw. Terkait Makkah sebagai Tanah Air kelahiran misalnya, beliau bersabda: “Alangkah baiknya engkau sebagai sebuah negeri dan engkau merupakan negeri yang paling aku cintai. Seandainya kaumku tidak mengusirku, niscaya aku tidak tinggal di negeri selainmu.” (HR. Ibnu Hibban).

Madinah juga Tanah Air Rasulullah Saw, karena di situlah beliau menetap untuk menyiarkan ajarannya setelah diusir dari Makkah. Kecintaan beliau pada Tanah Air barunya juga sangat tinggi. Anas bin Malik bercerita, setiap pulang dari bepergian dan melihat dinding Madinah, beliau memacu kendaraannya dengan kencang, supaya lebih cepat sampai. (HR. al-Bukhari). Ini menunjukkan keutamaan Madinah dan disyariatkannya mencitai tanah air serta merindukannya, demikian komentar Ibnu Hajar al-Asqalani (Fath al-Bari, 1379 H: III/621).

Sedang terkait keharusan bela negara, ada beberapa ayat al-Quran yang mengisyaratkannya. Pertama, mempertahankan pemerintah yang sah secara hukum. Keataan pada ulu al-amri (pemerintah) itu dilegalisasi oleh ayat al-Quran. Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu..” (Qs. al-Nisa [4]: 59). Selama pemerintah tidak menyuruh rakyatnya menjalani kemaksiatan, maka ketaatan wajib diberikan. Dalam Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari al-A’masy, Rasulullah Saw menyatakan: “Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam hal yang makruf.” Termasuk bentuk ketaatan pada pemerintah, adalah kerelaan rakyat ketika diminta mempertahankan kedaulatan negara dari rongrongan pihak lain, hatta dengan mengangkat senjata.

Kedua, mempertahankan kesatuan dan persatuan. Bangsa ini terdiri dari berbagai keragaman, baik agama, bahasa, suku atau budaya, sesuai kehendak Allah Swt (Qs. al-Hujurat [49]: 13). Keragaman ini patut dijaga, yang karenanya muncul semboyan bhinneka tunggal ika. Keharusan ini juga ditegaskan oleh al-Quran; “Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu” (Qs. al-Anbiya’ [21]: 92). Juga: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai”. (Qs. Ali Imran [3]: 103).

Ketiga, mengawal kebijakan yang berkeadilan dan berkemaslahatan bagi rakyat. Kaidah fikih menyebutkan: tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuth bi mashlahah (kebijakan penguasa berorientasi untuk kemaslahatan rakyat). Tak heran, dalam berbagai ayat al-Qur’an, Allah Swt menegaskan pentingnya keadilan. Misalnya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan.” (Qs. al-Nisa [4]: 135). Juga: “… Janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum menghalangi kalian berlaku adil.” (Qs. al-Ma’idah [5]: 8). Tugas warga bangsa adalah berjihad mengawal kebijakan yang berkeadilan ini supaya menyebar ke seluruh elemen masyarakat untuk kesejahteraan mereka. Ini tugas mulia, yang tidak semestinya diabakan.

Melihat ayat dan Hadis di atas, sangat wajar bila mencintai tanah air dan jihad membela negara, minimal dalam tiga bentuknya itu, menjadi kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Lalu di mana posisi “bela negara bagian dari iman”? Ini tak lain karena bela negara merupakan pengamalan pada ayat al-Quran dan Hadis. Bukankah mengamalkan al-Quran dan Hadis itu bagian dari keimanan seorang mukmin pada Tuhan dan Nabinya?[]

 

Penulis adalah Guru Pondok Pesantren Qothrotul Falah

Pondok Pesantren Qothrotul Falah

Alamat:
Jl. Sampay-Cileles Km. 5
Ds. Sumurbandung Kec. Cikulur Kab. Lebak
Provinsi Banten (43256)

Developed by